Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Berlakukan BMAD Kepada Dua Produk Tekstil

Pemerintah Indonesia memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk tekstil yakni spin drawn yarn (SDY) dan polyester staple fiber (PSF) dari sejumlah negara.
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk tekstil yakni spin drawn yarn (SDY) dan polyester staple fiber (PSF) dari sejumlah negara.

Ketua Komite Antidumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah melakukan pemerintah Indonesia melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap gangguan yang ditimbulkan terhadap produsen dalam negeri oleh impor kedua produk tersebut. Dia mengatakan, kebijakan antidumping terhadap kedua komoditas itu dilakukan mulai bulan ini.

“Berdasarkan penyelidikan kami, kedua komoditas itu telah terbukti melakukan praktik dumping sehingga berpeluang merusak dan menggangu industri dalam negeri. Untuk itu, kami memutuskan melanjutkan penerapan BMAD untuk PSF yang telah masa berlakunya berakhir tahun ini dan menetapkan BMAD baru untuk produk SDY,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (11/8/2019).

Adapun, BMAD untuk produk PSF diberlakukan kepada impor dari negara India, China, dan Taiwan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Produk Polyester Staple Fiber dari India, Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan.

Untuk impor PSF dari India, BMAD yang diberikan pada level 5,82%--16,67%. Sementara itu untuk impor dari China, dikenakan tarif sebesar 13,00%--16,10%. Sedangkan untuk Taiwan, bea masuk antidumping yang diberikan sebesar 28,47%.

Ketentuan itu berlaku selama tiga tahun sejak tanggal pelaksanaan yakni 19 Agutstus 2019. Adapun, BMAD terhadap PSF ini telah diberlakukan oleh Indonesia dari 2016-2019 terhadap negara yang sama.

Di sisi lain, untuk produk SDY, BMAD yang diberikan kepada impotir dari China berkisar antara 5,4%--15,00%. Ketentuan ini akan berlaku selama 3 tahun sejak diterapkan pada 20 Agustus 2019.

Kebijakan BMAD untuk SDY tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 115/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Produk Spin Drawn Yarn dari Republik Rakyat Tiongkok.

Bachrul menambahkan, China menjadi negara yang masuk dalam ketentuan BMAD lantaran negara tersebut cukup agresif dalam melakukan praktik dumping. Dia mensinyalir, perang dagang yang terjadi antara China dan Amerika Serikat, membuat Negeri Panda berusaha membanting harga produknya agar industri di dalam negeri tetap dapat melanjutkan produksinya.

“Masih ada sejumlah produk impor lain yang terutama berasal dari China yang sedang kami periksa. Namun untuk produk apa yang kami periksa, kami belum bisa sebutkan, karena kami sedang mengumpulkan bukti apakah produk tersebut benar di berikan dumping,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengapresiasi langkah pemerintah menetapkan BMAD untuk kedua produk tersebut. Dia menilai, kebijakan itu dapat melindung keberlangsungan industri bahan baku dan penolong tekstil dan produk tekstil dalam negeri dari gempuran impor produk murah.

“Kebijakan itu sangat mendukung industri dalam negeri kami. Namun, kami juga masih menantikan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan impor dalam bentuk produk jadi atau setengah jadi lain berupa kain,” katanya.

Dia mengaku khawatir, impor produk setengah jadi berupa kain dan produk tekstil jadi akan meningkat di dalam negeri.  Dia menduga eksportir produk tekstil, terutama dari China, akan mengalihkan ekspornya dalam bentuk produk jadi dan setengah jadi dengan harga murah. Pasalnya, pintu untuk ekspor dalam bentuk bahan baku penolong seperti PSF dan SDY telah ditutup melalui kebijakan BMAD.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat Dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mendukung langkah pemerintah dalam melanjutkan pemberlaukan BMAD terhadap impor PSF dan menerapkan kebijakan BMAD baru kepada SDY.

“Kami sudah sejak lama meminta pemerintah untuk melanjutkan BMAD kepada PSF. Sebab hingga saat ini harga produk tersebut dari beberapa negara masih berada pada level tidak wajar. Kami juga mendukung perluasan pengenaan BMAD kepada SDY yang selama ini cukup mengganggu industri kami, karena harganya yang sangat murah,” jelasnya.

Dia memprediksi, dengan adanya pengenaan BMAD kepada produks PSF dan SDY tersebut, konsumsi domestik terhadap produk serat polyester dapat naik 5% pada tahun in dan tahun depan. Adapun, konsumsi serat polyester domestik pada tahun lalu mencapai 630.000 ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper