Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Hari Jelang Kapal Wajib Pakai AIS, Ini Permintaan Ketua DPR Bambang Soesatyo

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyosialisasikan penggunaan sistem identifikasi otomatis kepada pelaku usaha perikanan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan paparan sebelum pencatatan perdana saham perseroan di Galeri BEI, Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan paparan sebelum pencatatan perdana saham perseroan di Galeri BEI, Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyosialisasikan penggunaan sistem identifikasi otomatis kepada pelaku usaha perikanan.

Menurut dia, sosialisasi perlu diprioritaskan pada pelabuhan perikanan samudra dan pelabuhan perikanan nusantara yang menjadi tempat sandar kapal-kapal berukuran besar.

KKP bersama Kemenhub juga diminta mengecek kesiapan alat dan teknologi untuk memastikan alat automatic identification system (AIS) tersedia dan mudah diperoleh oleh pelaku usaha, serta beroperasi di lapangan.

"Saya mendorong Kemenhub melalui Dithubla [Ditjen Perhubungan Laut] meminta para pelaku usaha perikanan, terutama pelaku usaha perikanan yang memiliki kapal berukuran besar di atas 60 gross ton, agar segera memasang AIS sesuai dengan ketentuan Kemenhub, mengingat penggunaan AIS disyaratkan juga oleh regulasi internasional," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2019).

Seperti diketahui, kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS mulai 20 Agustus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019,

Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia. 

Untuk kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT, wajib memasang dan menyalakan AIS Kelas B ketika berlayar di perairan Indonesia.

Kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia pun akan diawasi oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing (port state control officer/PSCO) untuk memastikan pemasangan dan pengaktifan AIS oleh kapal bersangkutan.

Bila kapal tidak memasang dan mengaktifkan AIS, syahbandar akan menangguhkan penerbitan surat persetujuan berlayar. Adapun, jika nakhoda terbukti tidak mengaktifkan AIS, sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement) akan dicabut. 

Kewajiban menyalakan AIS di Indonesia a.l. dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung implementasi penetapan skema pemisahan alur (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang telah diadopsi oleh IMO pada Juni 2019 dan akan berlaku mulai Juni 2020. 

Saat Indonesia mengajukan proposal, isu yang menjadi perhatian utama anggota IMO lainnya adalah kapal-kapal non-Solas yang kerap melintas di kedua selat dan berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Sistem identifikasi kapal menjadi penting.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper