Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbitkan Peer Review, Ini Perkembangan Terbaru EoIR

Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose kembali menerbitkan laporan peer review terhadap sembilan yurisdiksi.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose kembali menerbitkan laporan peer review terhadap sembilan yurisdiksi.

Laporan itu merupakan penilaian terhadap kepatuhan sembilan yurisdiksi tersebut terkait pemenuhan standar internasional tentang transparansi dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EOIR).

"Laporan-laporan ini merupakan kajian dari Global Forum putaran kedua, yang mencakup sejumlah standar, termasuk kebutuhan informasi kepemilikan dari semua badan hukum dan pengaturan yang relevan, sejalan dengan definisi yang digunakan oleh Financial Action Task Force Recomendation," tulis OECD dikutip dari laman resminya, Kamis (8/8/2019).

Adapun, dalam proses assessment sebelumnya, OECD mengelompokan sembilan negara ke dalam tiga kategori kepatuhan. Pertama, enam yurisdiksi yakni Kosta Rika, Kroasia, Lebanon, Malaysia, Negara Federasi Mikronesia dan Nauru - menerima peringkat keseluruhan "Largerly Compliant".

Kedua, dua lainnya - Botswana dan Vanuatu mendapat peringkat "partially compliant ". Ketiga, satu negara yakni Guatemala -diberi peringkat "non-compliant".

Dalam proses selanjutnya, enam negara dari laporan ini menindaklanjuti dengan mengevaluasi dan memenuhi standar transparansi untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh G20.

Namun dalam evaluasi tahap dua, peringkat sementara dari largely compliant hanya mencakup Kosta Rika, Lebanon, Negara Federasi Mikronesia dan Nauru, sedangkan dua lainnya, gagal memenuhi ekspektasi evaluasi sebelumnya.

OECD juga menyebut Vanuatu, dinilai secara keseluruhan telah sepenuhnya memenuhi standar transparansi dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Penilaian itu diberikan karena pada 2017, negeri di kawasan pasifik itu menunjukkan adanya kemajuan dari aspek legislasi.

Sementara itu untuk Guatemala yang memperoleh predikat non-compliant karena di negara tersebut akses atau pertukaran informasi perbankannya telah ditutup.

"Ini menjadi yurisdiksi kedua yang diberi peringkat Non-Compliant, dengan Trinidad dan Tobago," tulis laporan itu.

OECD menjelaskan tinjauan terhadap yurisdiksi lain yang menerima peringkat partially compliant pada 2017 akan diselesaikan pada Oktober.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper