Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2020, Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Operasi Bus Berusia di Atas 10 Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020 untuk menekan pencemaran udara.
Armada bus Transjakarta melintasi halte Harmoni Central Busway di Jakarta, Kamis (21/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Armada bus Transjakarta melintasi halte Harmoni Central Busway di Jakarta, Kamis (21/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020 untuk menekan pencemaran udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rencana pencabutan izin operasi bus berusia di atas 10 tahun merupakan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (7/8/2019).

Dia mengatakan, seluruh moda transportasi umum bus, yaitu Transjakarta, mikrolet, Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), usia di atas 10 tahun dipastikan diremajakan.

Sebelum mencapai usia operasional 10 tahun, dia menyatakan pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di ibu kota semakin terintegrasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan peremajaan usia di atas 10 tahun. Namun, khusus kendaraan pribadi masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama, yaitu pada 2025. Artinya, 6 tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.

"Jadi kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun," ujar dia.

Secara umum, ujarnya, kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.

Oleh karena itu, peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper