Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. bakal lebih selektif dalam memilih perusahaan konstruksi untuk subpenyedia jasa atau subkontraktor guna mencegah terjadinya kecurangan.
Hal ini dilakukan seiring dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan pekerjaan fiktif pada proyek konstruksi yang ditangani BUMN itu.
Direktur SDM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya Tbk. Hadjar Seti Aji mengatakan bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap para mitra kerja yang baru maupun yang sudah ada.
Perusahaan subpenyedia jasa yang tidak memenui kriteria secara otomatis tidak lagi menjalin kerja sama dengan perseroan.
"Kami evaluasi ulang. Jangankan tidak sesuai [kriteria], kalau pekerjaan dia banyak yang complain, kami coret!" ujarnya, Selasa (6/8/2019).
Menurut Hadjar, Waskita juga membentuk divisi baru yang berfungsi untuk sentralisasi pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, pengadaan dilakukan di level divisi.
Baca Juga
Dia yakin, sentralisasi bakal membuat hasil evaluasi terhadap penawaran barang dan jasa lebih akurat.
Secara umum, perusahaan yang didirikan pada 1961 itu juga telah menerapkan enterprise resource planning (ERP) dengan platform baru sehingga seluruh proses bisnis terpadu dalam satu program. Dengan integrasi yang bertumpu pada teknologi informasi, seluruh proses bisnis bisa dipantau kapanpun.
Hadjar mengimbuhkan, pihaknya mendukung upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus pekerjaan subkontraktor fiktif.
Dia menambahkan bahwa perseroan bakal kooperatif bila KPK membutuhkan dokumen maupun narasumber untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Kami mendukung KPK dan kami support agar prosesnya berjalan dengan cepat. Yang kami pahami [dalam kasus ini], ini bukan proyek fiktif, proyeknya ada, tetapi aktivitas subkontraktornya fiktif, tidak sesuai seperti yang ada [dalam kontrak]," kata Hadjar.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan status tersangka untuk mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa komisi antirasuah itu menduga 14 perusahaan yang menjadi subkontraktor di proyek Waskita Karya tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah digarap oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK. Atas dugaan pekerjaan fiktif tersebut, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sedikitnya Rp186 miliar.