Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menerbitkan peraturan menteri tentang perhutanan sosial di lahan gambut.
Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, menyampaikan draf regulasi yang akan segera terbit itu sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia berharap peraturan tersebut dapat segera terbit sebelum Kabinet Kerja berakhir pada Oktober 2019.
"Peraturan Menteri untuk perhutanan sosial di kawasan hutan gambut sudah ditandatangani Menteri LHK [Siti Nurbaya Bakar], sekarang sedang diharmonisasi di Kemenkumham dan penomoran," kata Bambang di Jakarta, baru-baru ini.
Adapun permen tersebut disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dia melanjutkan beleid baru itu nantinya akan mengatur skema perhutanan sosial pada ekosistem gambut yang selama ini dinantikan oleh masyarakat.
Bambang pun menegaskan para kelompok tani hutan (KTH) sosial harus tetap melakukan penjagaan atau pemeliharaan ketersediaan air di lahan gambutnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berharap agar KLHK dapat segera menerbitkan izin perhutanan sosial di atas lahan gambut.
Pasalnya, 237.472 hektare (ha) luasan usulan perhutanan sosial di lahan gambut pada tujuh provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua belum diberikan akses perhutanan sosial.