Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali memfasilitasi nota kesepahaman antara petani garam dan industri pengolah garam terkait serapan garam lokal pada tahun ini. Dalam kesepakatan tersebut, industri akan menyerap garam lokal sebanyak 1,1 juta ton hingga Juli 2020.
Adapun, realisasi garam lokal yang diserap hasil nota kesepahaman 2018—2019 adalah 1,05 juta ton atau 94,01% dari target serapan tahun lalu yakni 1,12 juta ton. Dengan kata lain, target serapan garam lokal ke sektor industri periode 2019-2020 turun 1,78% secara tahunan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman pada kali ini bertujuan agar petani garam lokal memiliki kepastian pasar. Dia mengatakan harga garam lokal yang diserap oleh industri pengolah garam lebih dari dua kali harga garam impor.
Airlangga mengatakan tarif garam impor berada di kisaran US$28—US$30 per ton, sedangkan tarif garam yang akan diserap oleh industri pengolahan garam dari nota kesepahaman tersebut adalah Rp800—Rp900 per kilogram. Harga garam lokal berdasar nota kesepahaman tersebut lebih tinggi 107,87% dari garam impor.
“Saya pikir, price premium ini barokah untuk kita semua. Jadi kami dorong ini untuk kesejahteraan banyak orang dan saya minta industri menerima ini dan kami dorong penyerapan produksi petani garam ditingkatkan seiring penggunaan ekonomi dan perluasan wilayah,” ujarnya, Selasa (6/8/2019).
Airlangga mengatakan Kemenperin akan membantu meningkatkan kualitas garam lokal agar sejalan dengan persyaratan industri menggunakan teknologi bio membrane. Dengan teknologi tersebut, muatan air dan sifat kimia garam lokal dapat disaring agar sesuai dengan syarat-syarat penggunaan industri.