Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Ketergantungan Komoditas, Ini Kata Kemenkeu

Ketergantungan terhadap komoditas menjadi salah satu penyebab rentannya stabilitas ekonomi domestik. Apalagi, tren kinerja manufaktur lambat laun terus meredup.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketergantungan terhadap komoditas menjadi salah satu penyebab rentannya stabilitas ekonomi domestik. Apalagi, tren kinerja manufaktur lambat laun terus meredup.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adrianto tak menampik hal itu. Dia bahkan menyebut ekspor Indonesia sampai saat ini masih didominasi oleh komoditas.

"Tetapi ketergantungan ke komoditas tidak apa-apa sepanjang komoditas tersebut bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar, seperti pengolahan nikel di Morowali," kata Adrianto, Selasa (6/8/2019).

Adapun, saat ini pemerintah terus berupaya mendorong kinerja sektor mufaktur atau industri padat karya dengan menerbitkan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha. Sebagian fasilitas fiskal tersebut mulai menunjukan perkembangan positif.

Sejak diterapkan tahun lalu, dua jenis insentif baik itu tax holiday maupun tax allowance ramai diminati pada investor.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai Rabu (31/7/2019), total rencana investasi yang akan menggunakan skema tax holiday mencapai Rp354,7 triliun sedangkan tax allowance mencapai Rp285,8 triliun.

"Tak hanya rencana investasi, mereka juga akan menghasilkan penyerapan tenaga kerja mencapai 22.037," kata Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, pekan lalu.

Yunirwansyah mengungkapkan sektor-sektor yang cukup ramai diminati oleh para investor beranega ragam mulai dari infrastruktur ekonomi (listrik) hingga industri kimia dasar organik yang berasal dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara.

Adapun untuk tax allowance, dengan rencana investasi sebesar Rp285,8 triliun, sampai bulan kemarin realisasi investasi yang sudah masuk mencapai Rp181,6 triliun.

Namun demikan, jika melihat dari sisi surat keterangan (SK) fasilitas hanya 71 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Padahal total wajib pajak yang menerima fasilitas itu sebanyak 140 wajib pajak.

Selain dua fasilitas fiskal yang telah berjalan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme terkait pengaturan perolehan insentif fiskal bagi industri padat karya. Mekanisme tersebut juga disiapkan sebagai penerjemahan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019 atau fasilitas fiskal super deduction tax.

Seperti diketahui, dalam Pasal 29 A beleid tersebut, pemerintah memberikan penegasan kepada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau memperluas usaha berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper