Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Impor Sementara Diperketat

Setelah merevisi ketentuan ekspor kembali barang impor atau reekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga merevisi aturan mengenai impor sementara.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah merevisi ketentuan ekspor kembali barang impor atau reekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga merevisi aturan mengenai impor sementara.

Impor sementara yang sebelumnya diatur melalui PMK No. 178/2017 direvisi melalui PMK No. 106/2019.

Serupa dengan revisi reekspor, revisi atas regulasi impor sementara juga memperketat ketentuan yang ada pada aturan sebelumnya.

Jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Jenis barang yang dihapus dari pembebasan bea antara lain barang untuk keperluan contoh atau model, kendaraan atau sarana pengangkutan yang digunakan sendiri oleh WNA, kendaraan atau sarana pengangkut yang penggunaannya tidak bersifat reguler, dan barang yang diimpor oleh pemerintah.

Jangka waktu dari impor sementara kali ini diperketat. Dalam aturan sebelumnya, impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah 3 tahun.

Melalui aturan baru, jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun dengan opsi perpanjangan menjadi maksimal 3 tahun.

Untuk barang impor sementara dengan keperluan pameran atau seminar serta sejenisnya, jangka waktu impor sementara yang diberikan hanya 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Untuk barang impor sementara untuk pameran berupa kendaraan roda empat dengan mesin minimal 3000 cc dan kendaraan roda dua dengan mesin minimal 500 cc, jangka waktu impor sementara menjadi lebih singkat yakni hanya 2 bulan.

Lebih lanjut, kedua barang impor sementara tersebut harus disimpan di tempat khusus yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat jeda antarpameran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper