Bisnis.com, JAKARTA- Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) berharap pemerintah tetap mempertahankan aturan yang melarang amsuknya modak dan investasi asing di sektor perikanan tangkap.
Ketua Harian ISKINDO, Moh Abdi Suhufan menyebutkan, pelarangan investasi asing merupakan salah satu langkah perlindungan di sektor perikanan tangkap. Pasalnya, pihaknya menilai bahwa ditutupnya pemodalan dan investasi asing dalam hampir 5 tahun terakhir berhasil mendorong pertumbuhan di sektor perikanan tangkap, baik dari segi kemampuan teknologi, modal, dan sumber daya manusia dalam negeri.
“Usaha perikan tangkap telah tumbuh dalam 4 tahun ini yang bisa dilihat dari meningkatnya jumlah kapal ukuran 30GT keatas yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang telah mencapai 5.130 kapal” kata Abdi seperti dikutip dari keterangan pers, Sabut (3/8/2019).
Angka ini menurutnya akan bertambah banyak apabila ditambahkan dengan kapal ukuran kecil yang berukuran 10-29GT yang yang izinnya dikeluarkan oleh provinsi. Kapal ikan dengan izin provinsi tersebut saat ini berjumlah 34.501 kapal.
“Pemerintah perlu menjaga situasi ini dan tidak merusaknya dengan membuka keran asing masuk ke bisnis perikanan tangkap” kata Abdi.
Saat ini pelarangan investasi asing di usaha perikanan tangkap tertuang dalam Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Pelarangan asing di usaha perikanan tangkap dimaksudkan untuk memberi kesempatan dan prioritas kepada pelaku usaha perikanan tangkap di dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang melalui BUMN, swasta nasional, perusahaan daerah, Koperasi ataupun usaha perseorangan.
Peran dan dominasi asing dalam usaha perikanan tangkap dimasa lalu dinilai telah kerugian negara, kerusakan ekosistem laut, dan kejahatan perikanan lainnya seperti perbudakan, perdagangan orang dan lain-lain.
Indonesia mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengelola potensi ikan dengan dukungan SDM, modal dan teknologi dalam negeri
Dia menambahkan, jika diperlukan, pembatasan ini mesti diperkuat dalam rencana revisi UU Perikanan atau regulasi lain yang lebih kuat sehingga mendukung pelarangan asing di sektor perikanan tangkap.
Adapun, untuk kegiatan perikanan lainnya di hilir seperti industri pengolahan, pemasaran, distribusi dan budidaya ikan, investasi asing masih sangat diperlukan.
Daripada membuka keran asing, menurut Abdi, pemerintah perlu menyelesaikan beberapa permasalahan fundamental dalam usaha perikanan tangkap.
“Ada 3 hal yang perlu dilakukan pemerintah saat ini untuk lebih mendorong peningkatan investasi dan usaha perikanan tangkap yaitu pembentukan holding perikanan, penurunan bunga bank dan perbaikan pencatatan kapal’ kata Abdi
Hal terpenting adalah mengkaji pembentukan holding bidang perikanan yang lebih terpadu dari penangkapan, transportasi, pengolahan dan pemasaran. Disamping itu, pemerintah juga perlu menurunkan bunga bank untuk kredit kerja dan investasi pembuatan kapal baru yang angkanya masih dobel digit.
Sementara untuk pencatatan kapal, perlu ada sinkronisasi data antara KKP dan Kemhub tentang jumlah kapal ikan serta memperbaiki mekanisme pencatatan dan izin kapal yang dilakukan oleh pemerinah daerah.