Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Dusun Prajak Nusa Tenggara Barat Deklarasi Berhenti Tangkap Ikan Dengan Bom dan Racun

Masyarakat Dusun Prajak Nusa Tenggara Barat Deklarasi Berhenti Tangkap Ikan Dengan Bom dan Racun
Ilustrasi/Bisnis-Himawan L. Nugraha
Ilustrasi/Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan deklarasi berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.

Sejumlah nelayan Dusun Prajak sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).

Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun. Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

“Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman seperti dikutip dari keterangan pers, Sabtu (3/8/2019).

Sebelumnya, Kementeria Kelautan dan Perikana menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak me jadi salah satu kebijakan yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri tersebut.

“Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia,” tambah Agus.

Deklarasi nelayan Dusun Prajak dilakukan setelah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar rangkaian kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing di kampung nelayan Dusun Prajak pada Rabu (24/7/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa, Husni Djibril, mengharapkan adanya kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga serta memelihara kelestarian terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.

Kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa sehingga tumbuh rasa memiliki dan mencintai laut. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat terus menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan bom dan racun ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper