Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk kedua kalinya.
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan tax amnesty jilid kedua ini akan menarik banyak peserta atau pengusaha.
Pasalnya, pada jilid pertama belum semua pengusaha memanfaatkan tax amnesty atau dengan kata lain jumlah tax amnesty pertama kurang dari 1 juta peserta wajib pajak.
Hal itu dikarenakan para pengusaha masih berpikir tax amnesty ini 'barang baru' sehingga mereka ragu dan butuh sosialisasi lebih mendalam.
"Ini suatu hal yang tidak pernah dibicarakan di publik, apakah akan ada tax amnesty, maka kami angkat agar muncul diskusi bersama dan memberikan masukan yang komprehensif," ujarnya seusai acara Kadin Talks di Menara Kadin, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, Kadin menerima sejumlah aspirasi dari kalangan pengusaha yang sebelumnya tak ikut tax amnesty. Para pengusaha sangat antusias apabila pemerintah memberi kesempatan lagi memberi pengampunan pajak dalam waktu dekat.
Baca Juga
Dia meyakini jumlah peserta maupun nominal pengembalian pajak berpotensi lebih besar dari pada sebelumnya.
Adanya tax amnesty jilid kedua, lanjutnya, terbilang lumrah. Pasalnya, di beberapa negara yang menyelenggarakan tax amnesty dua hingga tiga kali.
"Kami masih dalam tahap awal menghimpun masukan-masukan tersebut. Kami cukup yakin, jumlah peserta wajib pajak kedua ini akan bertambah lebih banyak jika pemerintah benar menggelar pengampunan pajak lagi. Sekarang kan orang sudah tahu dan paham asas manfaatnya," ucap Rosan.
Dia mengusulkan agar tax amnesty jilid kedua ini pemerintah tak perlu memberi periode waktu yang terlalu panjang pada tax amnesty kedua nanti.
"Tidak perlu sepanjang waktu tax amnesty pertama selama 9 bulan, lebih pendek saja window-nya orang pasti sudah banyak ikut kalau memang nanti benar ada yang kedua," terang Rosan.