Bisnis.com, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah yang memperketat proses ekspor kembali atas barang impor, dinilai tepat untuk menanggulangi pelanggaran dalam proses importasi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan, kebijakan tersebut akan membendung pelanggaran impor yang selama ini terjadi. Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.102/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
“Langkah pemerintah sudah tepat. Sebab selama ini, banyak importir yang sengaja kucing-kucingan dengan Direktorat Bea dan Cukai. Banyak yang beralasan sudah mengekspor kembali barang yang diimpornya. Namun karena tidak ada kewajiban melapor ke pabean untuk dicek kembali kebenarannya, tidak seluruh barang diimpor tersebut akhirnya diekspor kembali,” jelasnya, ketika dihubung Bisnis.com, Kamis (1/8/2019).
Dia mengatakan, dengan adanya ketentuan yang baru tersebut, importir tidak dapat secara sembarangan mengimpor barang. Termasuk, ketika mengimpor barang-barang yang tergolong kesehatan serta lingkungan dan sesuai dengan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat para importir nakal kesulitan untuk menghindari larangan mengimpor barang yang ilegal, yang selama ini dapat dikembalikan ke negara asal tanpa perlu ditindak melalui kebijakan reekspor barang yang diimpor.
“Namun yang perlu pemerintah juga harus memperjelas, bagaimana nasib barang-barang yang akhirnya dilarang diekspor kembali menurut ketentuan baru tersebut. Apakah akan dilelang atau dimusnahkan? Harus ada payung hukumnya juga untuk menindaklanjuti barang yang dilarang direekspor tersebut,” ujarnya.
Dia menilai, peraturan turunan mengenai barang yang diputuskan dilarang diekspor kembali berdasarkan PMK No.102/2019 tersebut, perlu dibuat. Pasalnya, kondisi itu justru akan memunculkan celah baru bagi oknum-oknum yang dapat menyalahgunakan barang yang diputuskan dilarang diekspor kembali.