Bisnis.com, JAKARTA – Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor adalah untuk menciptakan kepastian hukum.
"Semula apabila belum menyampaikan dokumen impor apabila ditindak akan minta direekspor sehingga kepastian hukum dan efek jera penyelundupan tidak maksimal," kata Deni kepada Bisnis.com, Kamis (1/8/2019).
Melalui PMK terbaru, DJBC dapat melakukan penetapan atas barang impor apakah dinyatakan bebas dan boleh direekspor atau dilakukan penyidikan ataupun dikenai denda.
Sesuai dengan Pasal 11 Ayat 2, Kepala Kantor Pabean dapat menolak pengajuan reekspor apabila tidak memenuhi syarat-syarat reekspor dan melanggar ketentuan.
Adapun syarat reekspor antara lain apabila barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan, salah kirim, rusak, atau tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, berbeda dengan aturan sebelumnya yakni PMK No. 149/2007, Kementerian Keuangan kali ini mengatur lebih rinci terkait ketentuan larangan untuk reeskpor.
Pertama, ekspor kembali tidak dapat dilaksanakan apabila barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan.
Kedua, eskpor kembali juga tidak dapat dilaksanakan dalam hal barang impor tersebut telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan jenis barang tidak sesuai.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi importir yang mendapatkan pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO) atau mitra utama kepabeanan.
Importir produsen yang tergolong importir berisiko rendah juga dikecualikan dari ketentuan ini.
Terakhir, barang impor yang berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan dan sesuai dengan perundang-undangan harus dieskpor kembali, maka barang tersebut harus diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Terkait poin terakhir tersebut, Deni menerangkan khusus untuk limbah B3 secara ketentuan memang wajib direekspor dan negara asal tidak dapat menolak limbah tersebut sesuai dengan konvensi internasional.
Terkait barang yang pada akhirnya tidak memenuhi syarat reekspor dan pada akhirnya disita oleh negara, Deni mengatakan barang tersebut dapat menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang penyelesaiannya bisa dilelang ataupun dimusnahkan tergantung pada nilai ekonomi dari barang impor yang dimaksud.