Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transisi Registrasi Halal, Industri Mamin Minta Tenggang 1 Tahun

Asosiasi industri mamin akan meminta grace periode selama 1 tahun untuk mengatur nasib produk mamin dalam masa transisi.
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta grace period 1 tahun untuk mempersiapkan diri menghadapi masa transisi registrasi halal produk mamin agar kinerja tidak terganggu.

Ketua Komite Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Doni Wibisnono mengatakan hal-hal teknis dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) masih banyak yang belum diatur. Salah satu yang cukup penting adalah nasib produk mamin pada masa transisi registrasi halal produk makanan dan minuman (mamin) hingga 2024.

Menurutnya, produk mamin dalam masa transisi tersebut belum diatur secara jelas. Dalam loka karya bersama Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJPH), katanya, BPJPH telah mengeluarkan surat edaran yang meminta peritel untuk memisahkan produk halal dan non-halal.

Doni berpendapat hal tersebut akan membuat beberapa produk yang belum memiliki produk halal memiliki stigma buruk oleh para konsumen. Alhasil, akan ada produk mamin yang belum memiliki logo halal tidak dijual oleh peritel. “Itu yang kami takutkan,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Doni mengatakan asosiasi akan kembali menyusun strategi dalam menghadapi UU JPH yang akan diimplementasikan pada awal kuartal IV/2019. Asosiasi akan meminta grace periode selama 1 tahun untuk mengatur nasib produk mamin dalam masa transisi.

Selain itu, Doni mempertanyakan ketersediaan sumber daya manusia BPJPH untuk ditempatkan di daerah-daerah. Pasalnya, banyak merek-merek lokal yang perlu mendapatkan logo halal. Padahal tingkat literasi hukum di dalam negeri yang belum merata.

Dia mengatakan Lembaga Pengkajian angan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) membutuhkan 500 auditor saat logo halal masih sukarela. “Sekarang aturan halal mandatory dapat dari mana auditornya?”

Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menuturkan tantangan penerapan UU JPH adalah kecukupan jumlah LPH yang dapat melayani permintaan sertifikasi. Adhi mengusulkan beberapa hal dalam implementasi UU JPH. Pertama, pembuatan daftar positif industri.

“Artinya, produk yang sudah melakukan proses [tertentu] sudah otomatis halal, tidak perlu sidang fatwa lagi. Supaya BPJPH bisa lebih cepat [mengeluarkan sertifikat halal],” ujarnya kepada Bisnis.

Kedua, IKM hanya menanggung 10% dari total biaya yang harus dibayarkan, sementara selebihnya disubsidi oleh pemerintah. Saat ini, pelaku industri harus mengeluarkan biaya minimal Rp2,5 juta.

Ketiga, masa berlaku sertifikasi halal diperpanjang menjadi 4 tahun dari masa sertifikat yang berlaku saat ini yakni 2 tahun. Menurutnya, pemanjangan masa sertifikat tersebut akan meringankan beban kerja LPH.

Keempat, Adhi mengusulkan agar waktu proses sertifikasi dipercepat paling cepat hingga 26 hari. Adhi menguraikan waktu tersebut digunakan 5 hari untuk registrasi dan audit proses produksi, 20 hari untuk sidang fatwa, dan 2 hari untuk penerbitan sertifikat halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat walaupun jumlah perusahaan dan sertifikasi halal yang dikeluarkan menurun, pendaftaran produk halal langsung menembus 12% menjadi 77.256 produk pasca UU tersebut disahkan.

Selain itu, pendaftaran produk halal terus menembus angka 100.000 sejak 2016. Adapun, pertumbuhan rata-rata pendaftaran produk halal selama 2016—2018 mencapai 39,91% dengan pertumbuhan terbesar terjadi pada tahun lalu sebesar 60,44% menjadi 204.222 buah produk.

BJPH sendiri menyatakan setidaknya membutuhkan sekitar tiga Layanan Penjamin Halal (LPH) di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan sertifikasi seluruh produk industri lokal. Adapun, Kementerian Dalam Negeri mencatat pada 2018 terdapat 514 kabupaten dan kota. Dengan kata lain, BPJPH membutuhkan minimum 1.542 LPH di dalam negeri.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan satu LPH minimal dibentuk oleh tiga auditor halal. Alhasil, BPJPH membutuhkan setidaknya 4.626 auditor halal. Pihaknya berusaha memenuhi kebutuhan sumber daya manusia tersebut hingga 2024.

“Ini membutuhkan sumber daya yang luar biasa, karena itu kami menggandeng perguruan tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper