Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cash Wakaf Linked Sukuk Harus Miliki Penggunaan yang Jelas

Wakaf tunai yang diinvestasikan dalam sukuk negara harus memiliki proyek yang jelas agar masyarakat tertarik untuk menempatkan dana di instrumen tersebut.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Indef Abra Talattov mengimbau kepada pemerintah untuk mempertegas underlying asset dari cash wakaf linked sukuk (CWLS).

Wakaf tunai yang diinvestasikan dalam sukuk negara harus memiliki proyek yang jelas agar masyarakat tertarik untuk menempatkan dana di instrumen tersebut.

"Karena CWLS bukan sukuk yang menghasilkan imbalan, pemerintah perlu menjelaskan framework mengenal CWLS kepada masyarakat," kata Abra kepada Bisnis, Minggu (28/7/2019).

Abra menyarankan agar pelaporan CWLS mencontoh green sukuk dimana calon investor dapat mengetahui standar yang dipakai pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan.

Dalam skema CWLS, dana wakaf tunai yang dikumpulkan dari masyarakat bakal diinvestasikan lewat sukuk negara.

Imbalan dari sukuk tersebut bakal digunakan untuk membiayai pembangunan yang memiliki dampak bagi masyarakat secara luas.

Masyarakat yang memberikan wakaf tunai atau yang disebut wakif tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang disalurkan.

Namun, dana yang terkumpul dari wakif bisa secara permanen dimanfaatkan oleh pengelola wakaf atau temporer.

Apabila wakif mewakafkan uang sebesar Rp5 juta atau lebih tinggi, maka dalam 5 tahun uang tersebut akan kembali kepada wakif sedangkan imbalan dari sukuk dipergunakan oleh pengelola wakaf atau yang disebut nadzir untuk pengembangan aset.

Meski memiliki potensi wakaf tunai yang besar, apalagi ditambah dengan jumlah penduduk Muslim di Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia, wakaf di Indonesia masih belum optimal.

Dikutip dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), realisasi penghimpunan dana wakaf per Maret 2018 baru mencapai Rp199 miliar.

Meski demikian, Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono total aset wakaf di Indonesia sesungguhnya jauh lebih besar mengingat banyak nadzir di Indonesia tidak tersertifikasi sehingga nominalnya tidak terdata oleh BWI.

Berdasarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, tanag wakaf di Indonesia mencapai 435.768 kavling tanag dengan luas mencapai 4,2 juta hektar.

Meski luas, penggunaan aset wakaf masih terfokus pada sektor yang kurang produktif. Catatan MEKSI 2019-2024 menyebutkan bahwa penggunaan tanah wakaf di Indonesia 75 persen digunakan untuk pembangunan masjid, 14 persen untuk pendidikan, dan 5 persen untuk pemakaman.

Menyalurkan wakaf tunai agar bisa digunakan untuk sektor-sektor yang produktif masih menjadi tantangan.

Pasalnya, pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf tunai masih terbatas. Persepsi masyarakat atas wakaf masih lekat pada harta tidak bergerak yakni tanah dan bangunan.

Kualitas dan kuantitas dari SDM pun masih tergolong rendah kecuali di lembaga-lembaga pengelola wakaf besar. Hal ini di tambah lagi dengan pengelola wakaf perseorangan yang masih dominan.

66 persen nadzir di Indonesia merupaka nazir perseorangan, 16 persen nadzir organisasi, sedangkan 18 persen adalah nadzir berbadan hukum. Hanya 16 persen dari seluruh nadzir yang bekerja secara penuh waktu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper