Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Kompas Magnet Kapal Harus Ditimbal Usai Docking

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono menjelaskan penimbalan pedoman kompas magnet dilakukan untuk memastikan pemenuhan aspek keselamatan kapal berdasarkan pada Konvensi SOLAS 1974 serta mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (NCVS).
Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang
Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA – Pedoman kompas magnet atau alat navigasi yang berfungsi menetapkan arah di laut harus ditimbal setelah docking.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono menjelaskan penimbalan pedoman kompas magnet dilakukan untuk memastikan pemenuhan aspek keselamatan kapal berdasarkan pada Konvensi SOLAS 1974 serta mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (NCVS).

Aturan tersebut dipertegas kembali dalam Surat Edaran No SE.64/PK/DK/2019 tentang Pelaksanaan Penimbalan Pedoman (Compasseren) 19 Juli 2019.

“Penimbalan pedoman magnet dilakukan setelah kapal selesai melaksanakan docking. Setelah dilaksanakan penimbalan pedoman magnet, hasilnya dituangkan dalam Daftar Deviasi Pedoman Magnet dengan menggunakan blanko yang disediakan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta ditandatangani oleh penimbal (compass adjuster)," ujar Sudiono dalam siaran pers, Jumat (26/7/2019).

Adapun penimbal (compass adjuster) atau yang melakukan penimbalan adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal (PPKK) yang ditugaskan sebagai penimbal dan telah mengikuti diklat compass adjuster serta memiliki sertifikat dan telah dikukuhkan.

Adapun Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang belum memiliki tenaga teknis compass adjuster dapat mengajukan permintaan kepada UPT terdekat yang telah memiliki tenaga teknis compass adjuster atau meminta tenaga teknis kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

Lebih lanjut Sudiono mengatakan, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait pelaksanaan penimbalan pedoman kompas mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

“Kepada Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut dan organisasi yang ditunjuk (recognized organization) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang selesai docking dan segara menyosialisasikan instruksi ini kepada perusahaan pelayaran atau kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Sudiono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper