Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama 14 hari pada 8-22 Juli 2019.
Selama periode pengawasan tersebut, Kementerian mendapati 81,07 persen angkutan barang yang melanggar ketentuan overdimension overload (ODOL) dan yang menaati hanya 18,93 persen .
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan menanggapi hasil survei ini secara serius karena menunjukkan kepedulian para pelaku sangat rendah.
"Kepedulian pengusaha kendaraan truk, operator dan pelaku logistik masih jauh dari yang kita harapkan. Paling penting komitmen kita bersama, saya kumpulkan asosaisi logistik, asosiasi karoseri, operator, Organda, Aptrindo, pasti mendukung tapi mereka butuh waktu menyelesaikan semuanya," katanya di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Berdasarkan data operasi di 21 UPPKB atau jembatan timbang, dari 11.379 kendaraan yang masuk UPPKB sebanyak 9.225 kendaraan atau sebesar 81,07 persen dinyatakan melanggar dan 2.154 kendaraan sebanyak 18,93 persen tidak melanggar.
Rincian pelanggarannya yakni pelanggaran dokumen sebanyak 7.382 atau sejumlah 57,15 persen, tata cara muat sebanyak 676 pelanggaran setara 5,23 persen, persyaratan teknis sebanyak 90 atau 0,7 persen, pelanggaran dimensi tidak ada, dan pelanggaran daya angkut sebanyak 4.770 kendaraan atau 36,93 persen dari keseluruhan.
Baca Juga
Sementara itu, jumlah pelanggaran daya angkut dengan kelebihan muatan 50-100 persen sebanyak 1.500 kendaraan (31,44 persen) dan yang melebihi 100 persen sebanyak 435 kendaraan (9,12 persen).
"Pelanggaran paling banyak di STNK, mobil tidak ada STNK fotocopy, STNK habis, tidak sah banyak sekali, kemudian buku KIR. Pelanggaran buku KIR 988 kasus 11 persen, stnk 1.781 kasus, surat jalan 70 persen hingga 4.000," tuturnya.
Dari sisi komoditi terbesar yang melanggar daya angkut lebih dari 100 persen, yakni semen, pakan ternak, pasir, pupuk, barang kelontong, kayu, minuman dalam kemasan, batu dan tanah.
"Kinerja JT dengan pengawasan seperti ini nantinya hasil survei jadi referensi kebijakan-kebijakan sifatnya lokal, nasional kita akan perbaikai JT, SDM dan sistemnya," ujarnya.
UPPKB atau jembatan timbang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan terhadap tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, persyaratan teknis dan laik jalan, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa, jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui, jenis barang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang no 23/2014 tentang Pemerintah Daerah UPPKB merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sehingga diharapkan penanganan dan pengelolaan UPPKB menjadi lebih baik dari sebelumnya.