Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Satu Data Harus Integrasikan Perkembangan SDGs

Badan Pusat Statistik merumuskan agar perkembangan program Satu Data seturut Peraturan Presiden Nomor 39/2019 bisa menunjukkan pencapaian program Sustainable Development Goals atau Pembangunan Berkelanjutan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto memberikan penjelasan di sela-sela sosialisasi Satu Data Indonesia Menuju Revolusi Industri 4.0 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto memberikan penjelasan di sela-sela sosialisasi Satu Data Indonesia Menuju Revolusi Industri 4.0 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik merumuskan agar perkembangan program Satu Data seturut Peraturan Presiden Nomor 39/2019 bisa menunjukkan pencapaian program Sustainable Development Goals atau Pembangunan Berkelanjutan.

M. Ari Nugraha, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Badan Pusat Statistik menyatakan, saat ini memang tengah disusun rancangan agar data indikator SDGs bisa muncul sesuai progresnya.

"Data SDGs itu data tentang indikator untuk mendukung yang mungkin salah satu bisa kita pilih dihasilkan untuk menilai keberlanjutan pembangunan," papar Ari di Kominfo dalam Forum Merdeka Barat, Rabu (24/7/2019).

Sementara itu, Deputi Menteri PPN/Bappenas Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Taufik Hanafi menyatakan perpres terbitan Presiden Joko Widodo ini bertujuan menciptakan sinkronisasi perencanaan pembangunan. Selain itu, perpres ini menjamin keterbukaan informasi karena kerapkali ada banyak data di kementerian dan lembaga yang tidak bisa dibagikan.

"Ini makanya banyak ditemukan banyak data yang berbeda-beda," terang Taufik.

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Adi Rusmanto menyatakan, data yang sinkronisasi tidak akan membuat pemahaman menjadi timpang tindih. Adi hanya menilai mekanisme tata kelola portal data harus diperkuat mengingat kelembagaan secara kedaerahan belum ada.

"Harus diurus baik secara nasional dan daerah. Siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan," tutur Adi.

Asal tahu saja, perpres menyebutkan, pembina data statistik adalah BPS, sedangkan untuk data geospasial adalah BIG, dan data keuangan negara adalah Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah prinsip yang diatur dalam perpres yakni pemenuhan standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi atau data induk.

Selain itu, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau daerah tetapi ditetapkan oleh pembina tingkat pusat.

Dalam Perpres 39/2019 juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper