Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Landasan Kemenkes dalam Merekomendasikan Penurunan Kelas 615 Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi kepada 615 rumah sakit (RS) di Indonesia untuk penyesuaian kelas pelayanan BPJS Kesehatan. 
Petugas melakukan pemeriksaan pasien suspect penyakit Difteri yang baru masuk, di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/12)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Petugas melakukan pemeriksaan pasien suspect penyakit Difteri yang baru masuk, di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/12)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi kepada 615 rumah sakit (RS) di Indonesia untuk penyesuaian kelas pelayanan BPJS Kesehatan. 

Dalam surat Kementerian Kesehatan tertanggal 15 Juli, Kemenkes memberikan rekomendasi penyesuaian kelas yang berdasarkan hasil reviu kelas RS. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan pelaksanaan reviu kelas RS oleh Kemenkes berdasarkan UU nomer 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Lalu, dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 72 ayat 2 dinyatakan bahwa dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat kredensial atau rekredensial maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada menteri kesehatan untuk dilakukan reviu. 

Pelaksanaan reviu RS ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan  (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS. Lalu, Permenkes Nomor 340/menkes/per/III/2010 tentang Klasifikasi RS. 

"Keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/373/2019 tentang pedoman reviu kelas RS dan surat BPJS Kesehatan nomor 064/III.2/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Reviu Kesesuaian RS Umum berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014," ujarnya dalam surat itu, yang dikutip Senin (22/7/2019). 

 Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota meneruskan surat rekomendasi penetapan kelas RS kepada RS   yang bersangkutan dan instansi yang menerbitkan izin operasional RS. 

 Pihak RS dapat menyampaikan tanggapan terhadap hasil penetapan kelas RS dalam bentuk surat tidak keberatan/keberatan.

 Surat itu disampakikan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang menerbitkan izin operasional RS, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 28 hari sejak penerbitan rekomendasi. 

 "RS dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas RS dengan menyampaikan alasan keberatan," katanya. 

 RS yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kelas RS paling lama 35 hari sejak penerbitan rekomendasi penetapan kelas RS oleh instansi yang menerbitkan izin operasional RS sesuai dengan hasil penetapan. 

 "Untuk RS khusus selain reviu melalui standar RS khusus maka untuk pelayanan umum di luar kekhususannya juga dilakukan reviu kelas melalui standar klasifikasi RS umum," tuturnya.

 Bambang menambahkan apabila instansi yang menerbitkan izin operasional RS tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dengan tidak menetapkan kelas RS yang baru sampai batas waktu yang ditetapkan maka rekomendasi penetapan kelas RS dijadikan sebagai dasar perjanjian kerjasama BPJS kesehatan dengan RS untuk pembayaran INA-CBG's. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper