Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan PPN Sewa Pesawat Perkuat Daya Saing Maskapai

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor pesawat dan suku cadangnya diyakini mampu meningkatkan daya saing maskapai nasional di tingkat regional.
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018)./Bisnis-Rachman
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor pesawat dan suku cadangnya dinilai hanya bisa meningkatkan daya saing bisnis di tingkat regional alih-alih efektif mengurangi biaya operasional maskapai.

Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman mengatakan kebijakan pemerintah tersebut memang sudah lama diperjuangkan maskapai untuk mampu bersaing di tingkat regional.

"Untuk dampak biaya operasional mungkin tidak akan terlalu signifikan, tetapi secara agregat akan meningkatkan competitiveness maskapai kita di skala regional," terangnya, Jumat (19/7/2019).

Gerry menambahkan rata-rata biaya sewa pesawat untuk tipe Boeing 737-800 atau Airbus 320 mencapai US$150.000-US$450.000 per bulan. Jika dalam sebulan utilisasi pesawat mencapai 300 jam, maka biaya sewa antara US$1.000-US$1.500 per jam.

Sementara itu, biaya perawatan pesawat sebesar US$600-US$1.200 per jam. Adapun rata-rata total biaya operasional pesawat tersebut senilai US$6.000 per jam.

"Kalau pembebasan PPN 10 persen, ya sekitar US$100-US$150 per jam. Tidak terlalu signifikan kalau per jam, tetapi cukup berpengaruh untuk membantu cashflow," ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tujuh kategori alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN, di antaranya adalah pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper