Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan ada tiga kelompok penerima Kartu Pra Kerja dengan alokasi biaya diperkirakan mencapai Rp10,3 triliun.
Ketiga kelompok yang dimaksud adalah para pencari kerja atau lulusan baru, pekerja yang sedang bekerja, dan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kebijakannya oleh pemerintah itu disiapkan yang namanya triple skiling itu. Jadi ada skilling, up-skilling, dan re-skilling,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jumat (19/7/2019).
Untuk para pencari kerja, pemerintah akan menyiapkan program dengan tujuan memberikan ketrampilan supaya mereka bisa segera masuk ke pasar kerja. Hingga saat ini, persoalan minimnya keahlian dan ketidakcocokan antara keahlian yang dimiliki dengan permintaan di pasar kerja menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Program yang kedua adalah program peningkatan keahlian (up-skilling) bagi pekerja yang sedang bekerja. Program kedua ini, ungkapnya, merupakan opsi yang diberikan pemerintah dalam mengatasi dinamika dunia kerja yang bergerak sangat dinamis.
“Ketiga re-skilling ini buat koban PHK. Nah re-skilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi, maka skill-nya harus berubah,” ujar Hanif.
Meskipun alokasi pembiayaan kartu pra kerja ini diperkirakan mencapai Rp10,3 triliun, Hanif enggan menyebutkan jumlah insentif yang akan diterima para pekerja penerima kartu ini.
“Di kita ada angkanya tapi saya tidak bisa menyampaikan karena angka harus menunggu keputusan menkeu [menteri keuangan] hitung-hitungannya seperti apa,” jelas Hanif.
Adapun, program pelatihan untuk lulusan baru diproyeksikan memakan waktu hingga tiga bulan sampai sertifikasinya terbit. Lalu pekerja yang bersangkutan bakal mendapatkan insentif pascapelatihan yang setara dengan tiga bulan masa pelatihan.
Program peningkatan keterampilan bagi pekerja yang sudah bekerja diakuinya juga berlaku selama dua bulan. Pada program ini, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mengganti upah yang dia dapatkan ketika aktif bekerja. “Ketika gak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif. Kalau untuk yang pekerja existing ini insentifnya sama dengan lamanya pelatihan,” tambahnya.
Menurut Hanif, jumlah insentif yang akan diberikan pada segmen pekerja yang sudah bekerja ini akan diberikan insentif. “[Insentif] nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu [Kementerian Keuangan]," tegas Hanif.
Program ketiga, masa pelatihan bagi korban PHK diperkirakan mencapai dua bulan dengan insentif pengganti upah selama tiga bulan.
“Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya bisa 1 tahun. Logikanya, ini menghitung kekuatan negara kita. Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin. Tapi kalau negara terlalu hadir kan juga ga kuat. Misalnya dari sisi fiskal. Nah makanya setidaknya negara memberikan insentif,” ujar Hanif.