Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Madagaskar Hentikan Penyelidikan Safeguard Mi Instan Indonesia

Madagaskar menghentikan penyelidikan safeguards untuk produk pasta dan mi instan impor, termasuk dari Indonesia.
Kemasan polystyrene yang diklaim membahayakan kesehatan/Ilustrasi-Repro
Kemasan polystyrene yang diklaim membahayakan kesehatan/Ilustrasi-Repro

Bisnis.com, JAKARTA — Madagaskar menghentikan penyelidikan safeguards untuk produk pasta dan mi instan impor, termasuk dari Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, pengumuman tersebut disampaikan pada 15 Juli 2019 melalui situs World Trade Organization (WTO).

“Sejak September 2018, produk pasta dan mi instan Indonesia menjadi objek penyelidikan pengamanan perdagangan yang dilakukan Otoritas Madagaskar. Pihak otoritas menilai lonjakan importasi produk tersebut dari seluruh dunia menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri Madagaskar yang memproduksi produk serupa,” ungkap Oke dalam siaran pers, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, pada 9 Januari 2019, Otoritas Madagaskar mengumumkan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) sebesar 30% atas importasi produk pasta dan mi instan.

Kendati demikian, penerapan BMTPS tersebut baru diberlakukan pada Juni 2019.

Penerapan BMTPS itu dimaksudkan agar industri domestik Madagaskar berkesempatan untuk menyesuaikan diri dengan laju impor.

 Selain itu, hasil penyelidikan akhir kasus ini juga telah disirkulasikan WTO pada awal Juli 2019, di mana pihak otoritas merekomendasikan penerapan tindakan safeguards dalam tiga lapis, yaitu:

  • Kuota untuk Indonesia ditentukan sebesar 1.560 ton/tahun.
  • Adanya ketentuan impor tarif di luar batas kuota (out-of-quota import tariff), yakni pengenaan tarif sebesar 44% pada semester pertama dan akan mengalami liberalisasi setiap tahun hingga mencapai 28% pada 2023 jika importasi melebihi batas kuota yang ditetapkan.
  • Pengenaan minimum harga free on board (FOB) sebesar US$1.200/metrik ton untuk importasi mi instan dan US$450/metrik ton untuk importasi spageti dan makaroni.

Pradnyawati mengungkapkan, penyelidikan safeguard untuk produk pasta dan mi instan ini merupakan satu dari tiga penyelidikan pertama yang diinisiasi Madagaskar.

Pada akhirnya, Otoritas Madagaskar memutuskan menghentikan kasus ini tanpa pengenaan tindakan apapun.

“Dengan demikian, diharapkan eksportir produk pasta dan mi instan Indonesia mampu menyasar peluang pasar yang kembali terbuka ke Madagaskar dan negara sekitarnya, serta negara yang tergabung dalam Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA) dan Southern African Development Community (SADC),” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper