Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti Indonesia Minim Inovasi, Ternyata Ini Sebabnya

Kementerian  Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi meyakini dengan disahkannya Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi akan berdampak teroptimalnya riset yang dihasilkan menjadi sebuah inovasi. 
Petugas melakukan ujicoba kekuatan Panel Surya seusai peresmian Laboratorium Uji Modul Photovoltaic (Panel Surya) di Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Petugas melakukan ujicoba kekuatan Panel Surya seusai peresmian Laboratorium Uji Modul Photovoltaic (Panel Surya) di Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan selama ini riset yang dihasilkan oleh para peneliti di Indonesia tidak pernah menghasilkan suatu inovasi apapun.

Menurutnya, hal itu dikarenakan tidak adanya koordinasi antarlembaga dan kementerian terkait riset beserta hasilnya. 

"Riset di Indonesia tidak pernah berhasil dengan baik karena riset hanya menghasilkan publikasi begitu saja sehingga spend money-nya ini tidak menghasilkan inovasi," ujarnya, Rabu (17/7/2019). 

Untk itu, Kementerian  Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi meyakini disahkannya Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi akan berdampak pada optimalisasi riset yang dihasilkan para peneliti Indonesia untuk menjadi sebuah inovasi. 

Untuk diketahui, DPR mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi UU yang merupakan revisi dari UU Nomer 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Nasir menilai UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru ini akan dapat merangsang koordinasi yang baik antarlembaga dan kementerian di Indonesia. 

"Saya usulkan kelembagaannya badan riset nasional, sudah saya sampaikan Presiden Jokowi, ini segera terwujud tahun ini agar bisa berkoordinasi antar lembaga dan kementerian," katanya. 

Dalam rencana induk riset nasional terdapat 10 bidang riset dimana riset yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan industri. Adapun, riset yang dilakukan berupa penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan sehingga menghasilkan invensi dan inovasi. 

"Tentu berkolaborasi bersama dengan industri," ucap Nasir. 

Dengan adanya UU Sisnas Iptek ini, riset yang dihasilkan lembaga dan kementerian tak akan tercecer. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, sebesar Rp25,9 triliun anggaran yang dikeluarkan pemerintah menghasilkan riset hanya Rp10,9 triliun, sedangkan Rp15 triliun tidak diserap oleh riset. 

UU ini juga memberikan jaminan keberpihakan anggaran bagi pengkajian dan inovasi, serta invensi yang mendanai secara berkelanjutan dari dana abadi, APBD, dan badan usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper