Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia berharap supaya pemerintah daerah bisa menerbitkan regulasi terkait badan usaha jasa konstruksi dan konsultansi di daerah. Peraturan tersebut penting guna menjaga ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi dan konsultansi sebagaimana diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi.
Ketua DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkdino) Peter Frans mengatakan bahwa saat ini baru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menerbitkan regulasi pedoman pengadaan jasa konstruksi dan konsultansi di daerah.
Regulasi itu yakni Peraturan Gubernur NTB No. 20 Tahun 2019, diterbitkan 15 Juli 2019.
"Pergub ini melindungi usaha kecil dan menengah di NTB. Kami berharap agar daerah lain menyusul, sudah ada ada peraturannya yang bisa dicontoh oleh daerah lain," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).
Frans menuturkan bahwa regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur NTB menjadi instrumen untuk melindungi pelaku usaha jasa konsultan di daerah itu, terutama konsultan dari kalangan usaha kecil dan menengah.
Peraturan Gubernur NTB No. 20 Tahun 2019 mengatur kewajiban kerja sama operasi dengan perusahaan lokal pada kualifikasi tertentu.
Baca Juga
Dalam pergub ini, perusahaan dari luar daerah NTB dengan kualifikasi yang mengikuti tender atau seleksi wajib melakukan kerja sama operasi atau KSO dengan perusahaan asal NTB.
Kewajiban ini mencakup pada pengadaan jasa dengan risiko kecil sampai dengan menengah dan teknologi sederhana hingga madya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12.