Bisnis.com, KARAWANG – Selain insentif super deductible tax, pemerintah juga akan memberikan insentif khusus bagi industri padat karya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan untuk mendorong investasi di sektor manufaktur, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif di sektor industri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Selain memberikan insentif super deductible tax untuk vokasi dan kegiatan research and development (R&D), pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan khusus industri padat karya.
"Bentuknya tax allowance untuk semua industri padat karya. Aturannya jadi satu dengan super deductible tax," katanya di Karawang, Selasa (16/7/2019).
Dia mengatakan saat ini ketiga insentif tersebut tinggal menunggu aturan turunan dari PP berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam PP tersebut, selain tertuang mengenai super deductible tax, juga disebutkan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif yang dimaksud dalam pasal 31A UU Pajak Penghasilan.
Industri padat karya yang belum mendapatkan insentif dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
"Insentif industri padat karya berlaku untuk semua yang mengajukan," ujarnya.