Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menyatakan tidak keberatan atas langkah Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) yang mengadukan Menteri Perhubungan (Menhub) ke Ombudsman.
Untuk diketahui, Inaca menilai ada maladministrasi terkait dengan penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan yang dikeluarkan pada Mei lalu tersebut memangkas (TBA) tiket pesawat antara 12 persen-16 persen. "Laporkan saja," kata Darmin, Senin (15/7/2019).
Darmin pun mempersilahkan pihak Ombudsman untuk mendalami laporan tersebut.
Meski demikian, Darmin menegaskan bahwa tarif pesawat diatur oleh pemerintah dan oleh karena itu tergolong dalam administered price. "Tarif yang diatur misalnya Pertamina itu Premium ada aturannya, listrik ada aturannya," kata Darmin.
Untuk diketahui, selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan stakeholder terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan low cost carrier (LCC) pada jam dan hari tertentu.
Baca Juga
Kebijakan penerbangan murah LCC tersedia pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan kebijakan ini sudah mengikat tanpa perlu dipertegas melalui peraturan-peraturan tertentu.
Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah.