Pengawasan Pelabuhan Tidak Ada
Yerry menyatakan bahwa yang terjadi sekarang adalah produk impor turut mengisi pangsa pasar untuk jenis produk yang seharusnya masih bisa dipenuhi dari dalam negeri. Oleh sebab itu, IISIA menekankan pentingnya pengendalian impor untuk meningkatkan utilisasi pabrik dalam negeri.
Hal senada juga disampaikan Ketua Klaster Baja lapis Alumunium Seng Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Henry Setiawan. Dia merasa upaya pengendalian produk impor setelah diterbitkannya Permendag No.110/2019 belum terlalu efektif lantaran masih banyak produk impor yang masuk ke Tanah Air.
“Ini artinya pengawasan di pelabuhan tidak ada. Setelah aturan pengawasan post border direvisi, petunjuk teknis belum terbit,” ujarnya.
Dia menilai, impor baja tidak akan berkurang apabila aturan lanjutan atau petunjuk teknis dari kementerian terkait tidak segera diterbitkan.
Henry pun berharap agar Kementerian Keuangan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan yang mengatur Bea Cukai agar menjalankan tugas dari Permendag No.110/2018 dalam hal pengawasan kegiatan impor di pelabuhan.