Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peraturan tingkat daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut apabila pengenaan cukai atas kantong plastik resmi dijalankan.
Seperti diketahui, ada beberapa daerah yang sudah melarang penggunaan kantong plastik sebelum pemerintah pusat mengenakan cukai atas kantong plastik.
Terdapat empat kota yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan antara lain Bogor, Balikpapan, Jambi, dan Banjarmasin.
Selain empat kota tersebut, Bali pun sudah melarang penggunaan kantong plastik melalui peraturan gubernur.
Sejak awal tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melarang penggunaan kantong plastik melalui pergub. Meski demikian, pergub tersebut hingga hari ini masih belum diundangkan.
"Melarang sepenuhnya penggunaan kantong plastik bisa jadi kebijakan diskriminatif dan merugikan konsumen ketika substitusi belum tersedia," kata Yustinus kepada Bisnis, Minggu (14/7/2019).
Baca Juga
Menurutnya, yang harus dilaksanakan adalah kebijakan komprehensif yang memberikan insentif atas perubahan perilaku serta manajemen sampah yang baik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan di Banjarmasin dan Bali telah muncul industri lokal yang memproduksi substitusi atas kantong plastik.
"Ini bakal melibatkan tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian. Sama seperti industri lain, perlu ada kompetisi antara yang ramah dengan tidak ramah lingkungan," kata Rofyanto, Minggu (14/7/2019).
Namun, apabila ditelusuri dapat dilihat bahwa pelarangan kantong plastik di beberapa daerah masih tidak menyeluruh.
Dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor No. 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, disebutkan bahwa larangan penggunaan kantong plastik berlaku di pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sejenis, dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 18/2016 dengan judul senada, disebutkan bahwa ritel, toko modern, dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik.
Tidak jelas bagaimana kedua produk hukum tersebut bakal mengatur peredaran plastik di sektor-sektor informal.
Kedua peraturan tersebut hanya mengamanatkan adanya pembinaan dan pengawasan bagi produsen dan pelaku usaha terkait penyediaan kantong plastik.
"Kebijakan pelarangan justru akan melahirkan penyelundupan dan pasar gelap," kata Yustinus.
Secara prinsip, Yustinus mengatakan dirinya menyetujui adanya pengenaan cukai atas kantong plastik.
Meski demikian, diperlukan sinkronisasi kebijakan dan administrasi pemungutan yang efekif.
"Jika sepakat cukai, maka tidak boleh ada pungutan lain oleh negara karena akan menciptakan ekonomi biaya tinggi dan problem pengawasan serta akuntabilitas," terangnya.
Lebih lanjut, beban cukai harus dihitung dengan seksama dengan mengetahui berapa besar harga pokok produksi dan harga jual di konsumen.
Beban yang dikenakan harus efektif mengubah pola perilaku konsumen dan mendorong produsen menyediakan substitusi.