Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Turki untuk lebih selektif dalam melakukan kebijakan pengamanan perdagangan guna meningkatkan hubungan dagang antara kedua negara.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan di Ankara pada hari Jumat (12/7/2019) pada waktu setempat.
Dalam pertemuan tersebut Enggar menyampaikan permintaan agar Turki lebih selektif dalam menerapkan langkah pengamanan perdagangan baik yang berupa antidumping, anticircumvention, maupun safeguard.
Selain itu, Enggar juga mengusulkan agar korespondensi dalam proses investigasi dilakukan dalam Bahasa Inggris, dan tindakan antidumping dan pengamanan perdagangan lainnya yang saat ini dikenakan pada Indonesia dapat diterminasi bila sudah memasuki usia 10 tahun.
“Menteri Perdagangan Turki menyatakan bahwa kebijakan pengamanan perdagangannya telah sesuai dengan ketentuan WTO. Namun setelah kita jelaskan sejumlah kesulitan yang dihadapi Indonesia dalam proses investigasi, Menteri Perdagangan Turki sepakat untuk menugaskan timnya guna membahas hal ini dalam konteks perundingan IT-CEPA,” katanya, seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (13/7/2019).
Adapun, berdasarkan data Kemendag, nilai total perdagangan Indonesia-Turki pada 2018 mencapai US$1,79. Nilai tersebut naik dibandingkan dengan 2017 yang mencapai US$1,70 miliar.
Baca Juga
Sementara itu pada 2018 Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan Turki sebesar US$634,9 juta dengan nilai ekspor sebesar US$1,81 miliar dan impor US$611,5 juta.
Selanjutnya, untuk periode JanuariApril 2019 total nilai perdagangan kedua negara mencapai US$503,7 juta dengan ekspor Indonesia sebesar US$381 juta dan impor sebesar US$122,7 juta.