Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mewajibkan produk makanan, farmasi atau kosmetika yang mengandung bahan baku berkategori tidak halal untuk mencantumkan keterangan khusus di kemasannya.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, para produsen produk berkategori tidak halal tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikasi halal.
“Namun, sebagai gantinya, produsen harus mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut tidak halal. Salah satu caranya dengan wajib menulis di kolom keterangan komposisi, produk mana saja yang tidak halal. Penulisan bahan baku yang tidak halal itu harus menggunakan warna yang mencolok dan berbeda dengan warna dasar kemasan,” jelasnya, Selasa (9/7/2019).
Dia menambahkan, nantinya produk yang berkategori tidak halal juga disarankan untuk dipajang di lokasi yang terpisah dengan produk berkategori halal, ketika dijual ke masyarakat.
Hal itu menurutnya, akan memudahkan konsumen untuk mendapatkan produk halal maupun nonhalal.
Selanjutnya menurut dia, terkait dengan keluhan pengusaha, terutama skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengenai mahalnya tarif pengurusan sertifikat halal, pemerintah akan memberikan keringanan dan insentif kepada kalangan usaha tersebut.
Perusahaan atau pengusaha berskala UMKM, hanya akan diminta membayar 10% biaya sertifikasi. Adapun, sesuai dengan amanat UU No.33/2014, kebijakan penyelenggaraan JPH dilaksanakan secara penuh mulai 17 Oktober 2019. Produk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal adalah makanan dan minuman, farmasi dan kosmetika.