Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi adanya potensi kehilangan pajak sebesar Rp5 triliun dari sektor perikanan sepanjang 2018.
Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan tidak benar terkait hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) Zulficar Mochtar menyebutkan sepanjang tahun lalu, berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LKU/LKP) yang dilakukan pihaknya terhadap kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain.
Adapun nilai tangkapan tersebut menurutnya setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikaan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. “Kalau misalnya semua dilaporkan secara benar, ini memberikan potensi pemasukan pajak di atas Rp5 triliun," Kamis (5/7/2019).
Untuk itu, pihaknya berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan melakukan perhitungan lebih lanjut dan detail untuk kemudian dilakukan penagihan pajak oleh Ditjen pajak sebagai pihak yang berwenang. Dengan penertiban ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor perikanan bisa lebih optimal ke depannya.
“Jadi potensi ini yang harus ditagihkan jepada pelaku usaha. KKP sering disebut bahwa pajaknya masih rendah segala macam meskipun cukup banyak kemajuan-kemajuan yang kita capai dan nilai ini sebenarnya belum optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, penerimaan dari sektor perikanan tercatat mencapai Rp851 miliar pada 2014 dengan kontribusi terhadap total pajak nasional mencapai 0,07%. Angka ini kemudian meningkat menjadi Rp1,55 triliun dengan kontribusi terhadap total pajak senilai 0,12%.