Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Desak Harga Tiket Pesawat Turun, YLKI Bela Maskapai?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kebijakan pemerintah soal penurunan tiket maskapai berbiaya murah (LCC) bersifat kontraproduktif.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/Bisnis-Facebook
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/Bisnis-Facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah desakan kuat masyarakat yang meminta harga tiket pesawat turun agar tidak kelewat mahal, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia justru menilai kebijakan pemerintah soal penurunan harga tiket maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bersifat kontraproduktif. Begini penjelasannya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat LCC di jam tertentu dan hari tertentu, dari sisi ekspektasi masyarakat, bisa dipahami. Namun, lembaga pembela hak-hak konsumen ini memberikan beberapa catatan.

"Kebijakan itu di luar ketentuan regulasi soal TBA [tarif batas atas] dan TBB [tarif batas bawah], [sehingga] bisa menjadi kebijakan kontraproduktif, yakni sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya. Akhirnya, konsumen justru akan dirugikan," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (3/7/3019).

Dia menambahkan, penurunan harga tiket tersebut hanya seperti gimmick marketing atau tipuan pada konsumen. Tanpa diminta pun, pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari yang tergolong low hours tersebut.

Menurutnya, jika tarif tiket pesawat mau turun signifikan, pemerintah harus menghapus PPN tiket sebesar 10% dan PPN avtur sebesar 10%. Di banyak negara lain tidak ada yang menerapkan PPN tiket dan avtur. 

"Jadi pemerintah harus bersikap fair jangan hanya maskapai yang diinjak agar tarifnya turun, tetapi pemerintah tidak mau bagi-bagi beban," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan merealisasikan penerbangan murah yang dilakukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Harga tersebut hanya diberikan pada alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat dengan besaran diskon sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper