Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Wacanakan Cukai Plastik, Pengusaha Tak Gentar

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai kantong plastik Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Produsen plastik tak gentar.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas bersama Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih saat berkunjung ke pabrik PT Megah Plastik di Tangerang, Selasa (7/5/2019)
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas bersama Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih saat berkunjung ke pabrik PT Megah Plastik di Tangerang, Selasa (7/5/2019)

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai kantong plastik Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Produsen plastik tak gentar.

Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), mengatakan bahwa produsen plastik akan tetap menjalankan bisnis apabila pemerintah telah mengambil keputusan mengenai pengenaan cukai. Namun, ke depan program penanggulangan sampah plastik harus efektif.

"Ibaratnya jika pemerintah telah memilih obat untuk masalah sampah plastik, yang harus diperhatikan adalah dosis dan waktunya," ujarnya, Selasa (2/7/2019).

Dia berpendapat bahwa banyak masalah yang belum terselesaikan hanya dengan pengenaan cukai, seperti terkait dengan spesifikasi plastik dan besaran cukainya, serta pengawasan penerapan juga harus sesuai.

Dana yang didapat dari pungutan cukai plastik juga harus jelas peruntukkan dan pengawasannya. Apalagi, hingga kini industri daur ulang plastik belum mendapatkan insentif, padahal sektor ini berperan mengolah kembali sampah plastik.

Fajar juga meminta agar pemerintah mengharmonisasi kebijakan dari sektor hulu hingga hilir. Pasalnya, di sektor hulu pemerintah memberikan tax holiday, sedangkan di industri hilir dikenakan cukai.

Terkait dengan pengenaan tarif yang lebih rendah untuk jenis kantong plastik oxodegredable, dia menilai justru kontraproduksi. Pasalnya, di negara lain telah dilarang karena jika terdegradasi menjadi ukuran kecil, justru menambah masalah karena tidak bisa didaur ulang.

Inaplas juga tetap menekankan bahwa manajemen sampah harus dijalankan untuk mengatasi masalah sampah plastik. "Kami concern reducing miss management waste, harus disegerakan dari cost center menjadi profit center. Sekarang dunia juga concern ke circular economy, cukai biasanya untuk jalan terakhir," jelasnya.

Asosasi sendiri memiliki konsep management waste dalam mengatasi masalah sampah, yakni manajemen sampah zero (masaro), yang sedang dikembangkan di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam program Masaro, Inaplas menciptakan industri pengolah sampah. Melalui industri ini, asosiasi berharap ke depan nanti tempat pembuangan sampah akhir tidak diperlukan lagi karena sampah sudah diolah di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Inaplas juga memperkenalkan 3 teknologi, yaitu mengubah sampah plastik jadi bahan bakar minyak dan penguat aspal jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper