Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI PNBP : Empat Aturan Pelaksana Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Pemerintah menargetkan empat aturan pelakasana Undang-Undang No.9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan empat aturan pelakasana Undang-Undang No.9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.

Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan bahwa otoritas fiskal telah membahas empat aturan turunan itu dengan tim panita antarkementerian yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. "Kami sudah membahas di tim PAK, semoga akhir tahun ini bisa ditetapkan," kata Wawan kepada Bisnis.com, Kamis (27/6/2019).

Dalam catatan Bisnis.com, empat aturan yang dimaksud terdiri dari  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penetapan Tarif PNBP, RPP pengelolaan PNBP, RPP Tata Cara Pemeriksaan PNBP, serta RPP soal Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian.

Wawan menambahkan, meski sudah dibahas ditingkat kementerian, otoritas fiskal masih perlu mematangkan konsep dengan berbagai stakeholder internal kemenkeu maupun wajib bayar (WB).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh) tahun. Undang-Undang tersebut telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, baik melalui fungsi budgetary maupun regulatory. 

Adapun beberapa penyempumaan pokok dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) mencakup pengelompokkan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak Wajib Bayar. 

Untuk kategoi pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. 

Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat. 

Kedua, pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol mpiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu. 

Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar/mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan. kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. 

Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar. 

Ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi. 

Keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetomya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP. 

Kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper