Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat : Efek Insentif Pajak Properti Belum Bisa Diukur

Menurut pengamat, dampaknya pada sektor properti mewah masih belum terukur.
Ilustrasi - Proyek rumah mewah./Bisnis-Bisnis.com
Ilustrasi - Proyek rumah mewah./Bisnis-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Baru saja pemerintah kembali merilis aturan baru tentang penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah dari 5% menjadi 1% lewat PMK No.92/PMK.03/2019. Menurut pengamat, dampaknya pada sektor properti mewah masih belum terukur.

Menurut Direktur Riset Salvills Indonesia Anton Sitorus, pengaruh pelonggaran beleid pajak properti tersebut belum bisa dihitung secara persentase.

“Pengaruhnya bagus buat properti, terutama yang terbaru itu kan menguntungkan untuk pasar kelas atas, tinggal lihat respons pasar. Karena kan kondisinya tergantung, orang masih liat dulu proyeknya juga,” jelasnya kepada baru-baru ini.

Untuk besaran pertumbuhannya pada sektor properti, kata Anton belum bisa dilihat, karena aturannya masih baru. Yang terpenting adalah bagaimana adanya aturan tersebut bisa mendongkrak sektor properti yang paling parah pertumbuhannya.

“Aturan ini supaya bisa dimanfaatkan untuk menggenjot pasar kembali jadi normal, itu saja sudah bagus sekali. Perubahan ambang batas kena pajak itu menjadi faktor pemicu yang positif, itu saja udah cukup. Properti kan engga bisa lepas dari pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, itu juga harus diperhitungkan, ngga bisa cuma dari beleid saja untuk menentukan ke depan seperti apa,” sambungnya.

PPh Pasal 22 untuk barang mewah baru saja diperbarui pada 19 Juni 2019 sebagai revisi dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.

Berdasarkan aturan itu, PPh barang mewah sebesar 1% hanya diberlakukan kepada rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Ketentuan itu juga berlaku bagi apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 150 m2. Selain itu, seperti yang tertulis dalam pertimbangan beleid, pamangkasan tarif pajak tersebut dimaksudkan untuk mendorong geliat industri properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper