Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menyoroti isu industri padat karya terhadap perkembangan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia, sejalan dengan rencananya untuk merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan.
Meskipun tidak menyebutkan secara detail mengenai poin-poin yang akan direvisi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan industri padat karya memiliki signifikansi yang erat dalam menggenjot perekonomian Tanah Air.
"Kalau gini, kalau dari konten saya belum bisa bicara sebelum saya serap lebih jauh masukan dari dunia usaha atau serikat pekerja. Tapi secara common sense, kita bisa melihat bahwa tantangan kita ini di industri padat karya," ujarnya di Istana Negara, Senin (24/6/2019).
Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menyediakan insentif bagi industri padat karya supaya bisa memiliki ekosistem yang membuatnya leluasa bergerak. Selama ini, dia menambahkan industri padat karya seringkali khawatir ketika ingin menyerat tenaga kerja dalam jumlah besar.
Pada saat yang sama, mereka diakuinya juga harus menyesuaikan dengan skala bisnis, regulasi, dan persaingan ekonomi."Konsekuensinya pada saat mereka harus sesuaikan bisnis dan ada PHK [pemutusan hubungan kerja] kan dari sisi prosedur dan sisi pesaing mahal," tekannya.
Selain itu, konteks lain yang akan dikaji oleh pemerintah adalah sisi digitalisasi. Konteks ini diakuinya penting karena digitalisasi telah mengubah banyak hal, tak terkecuali struktur pekerjaan, tenaga kerja yang dibutuhkan, hingga tren konsumsi.
"Konteks di mana kita alami bonus demografi. Konteks kita alami keterbukaan pasar global. Sekarang makin terbuka dan teirntegrasi antarnegara. Macam-macam, banyak faktor yang menuntut kita untuk bisa sesuaikan diri sehingga miliki ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik," jelasnya.
Intinya, dia menekankan pemerintah masih mengkaji usulan dari pengusaha dan buruh supaya aturan yang dihasilkan nanti bisa mengakomodasi kedua belah pihak.
"Ya kalau permintaan banyak. Namun permintaan mana yang kami penuhi, pada intinya gini. Intinya, bahwa kita membutuhkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik," tukasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Ketenagakerjaan, terutama terkait dengan investasi padat karya dan jaminan pensiun.