Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Air Minum Jatiluhur Berpotensi Molor

Penjaminan diperlukan karena kapasitas keuangan perseroan tidak mencukupi untuk menanggung dua risiko tersebut. Pada 2018, aset PJT II tercatat Rp1,4 triliun sedangkan kas mencapai Rp600 miliar.
Waduk Jatiluhur./Bisnis
Waduk Jatiluhur./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Proyek pengusahaan sistem penyediaan air minum (SPAM) Jatiluhur Tahap I berpotensi tertunda karena Perum Jasa Tirta II (PJT II) selaku penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) tidak mendapat persetujuan penjaminan. Proyek bisa berlanjut bila skema pengusahaan diubah.

Direktur Keuangan PJT II, Haris Zulkarnain mengatakan pihaknya telah mengajukan penjaminan atas risiko terminasi dan risiko gagal bayar. Dia menambahkan, nilai penjaminan atas risiko terminasi dan risiko gagal bayar yang diajukan masing-masing sebesar Rp1,2 triliun dan Rp700 miliar.

Penjaminan diperlukan karena kapasitas keuangan perseroan tidak mencukupi untuk menanggung dua risiko tersebut. Pada 2018, aset PJT II tercatat Rp1,4 triliun sedangkan kas mencapai Rp600 miliar.  "Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa tidak bisa memberikan dukungan untuk terjadi risiko gagal bayar. Kami tidak bisa melanjutkan jika tidak ada dukungan," ujarnya kepada Bisnis, pekan ini.

Dia menerangkan, kemungkinan risiko gagal bayar cukup besar bila pembangunan SPAM tidak selaras dengan pembangunan jaringan distribusi yang harus dibangun oleh pihak pembeli atau offtaker. Sebagaimana diketahui, ada empat pembeli air dalam proyek SPAM Jatiluhur, yaitu PAM Jaya, PDAM Tirta Patriot Bekasi, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dan PDAM Tirta Tarum Karawang.

Menurut Haris, risiko gagal bayar timbul jika offtaker tidak melakukan pembayaran atas pembelian air. Sementara itu, perseroan harus tetap melakukan pembayaran kepada badan usaha pelaksana yang nantinya memenangkan lelang.

Haris mengungkapkan, PJT II sudah melaporkan perkembangan terkini terkait proyek SPAM Jatiluhur Tahap I kepada Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. "Kami sudah laporkan dan sekarang kami menunggu arahan [terkait keberlanjutan proyek]," tuturnya.

Permohonan penjaminan yang tidak dikabulkan tak ayal membuat proyek SPAM Jatiluhur Tahap I berpotensi besar kembali tertunda. Haris mengakui, penjaminan memegang peran vital dalam proyek SPAM yang dirancang dengan kapasitas produksi 5.000 liter per detik itu.

Dalam catatan Bisnis, bila proyek ini tertunda, ini akan menjadi penundaan kesekian kalinya. Pada 2013, PJT II mendapat penugasan dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjadi PJPK dan mencari mitra strategis. Dua tahun berselang, PJT II bersama PT Wijaya Karya Tbk., PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk., dan PT Tirta Gemah Ripah mendirikan PT Air Minum Indonesia (AMI) sebagai entitas yang akan mengusahakan proyek SPAM Jatiluhur.

Pada 2016, aspek hukum pengusahaan SPAM Jatiluhur dikaji lagi karena kontradiksi PJT II sebagai PJPK dan pemegang saham AMI. Setahun kemudian, AMI dibekukan seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No. 7/2017 tentang Sumber Daya Air.

PJT II kembali mendapat penugasan untuk menjadi PJPK lewat Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 561/KPTS/M/2017. Keberlanjutan proyek ini mendapat titik cerah karena pada Oktober 2017 mulai menggelar penjajakan minat pasar dan tahap prakualifikasi dimulai dua bulan kemudian.

Saat ini, proyek SPAM Jatiluhur telah melewati tahap prakualifikasi yang mana empat peserta dinyatakan lulus pada Maret 2018. Keempat peserta yang lulus prakualifikasi yaitu PT Adaro Tirta Mandiri, konsorsium PT PP Tbk. - PT Jakarta Propertindo, konsorsium PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. - PT Wijaya Karya Tbk. - PT Tirta Gemah Ripah, dan konsorsium PT Aetra Air Jakarta - PT Moya Indonesia.

Sejak pengumuman prakualifikasi, hingga saat ini progres proyek SPAM Jatiluhur I belum berlanjut ke tahap pelelangan. Kendati demikian, Badan Peningkatan Penyelenggaraan SPAM atau BPPSPAM optimis proyek ini berlanjut. Anggota BBSPAM, Henry M. Limbong mengatakan PJPK dan para offtaker telah meneken kesepakatan tarif dasar dan jadwal penyerapan air pada tahun lalu.

Dia menambahkan, selanjutnya akan diteken perjanjian induk antar kepala daerah yang mewakili pemilik daripada offtaker. "Itu sudah ada kesepakatan, masing-masing harus siap. Jadi kami optimis tetap bisa lelang tahun ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper