Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Presiden Joko Widodo kembali memangkas pajak penghasilan final menjadi nol persen.
Ikhsan mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1 persen menjadi 0,5 persen per Juli tahun lalu, tetapi angka tersebut dinilai masih memberatkan pengusaha UMKM.
Tarif PPh ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PPh) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berdasarkan PP ini, pengusaha UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen.
"Kami usulkan salah satu pajak. Pajak yang sudah diturunkan 1 persen menjadi 0,5 persen tapi dari sisi omzet terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan Negara China yang 2020 itu usaha mikro dan kecil itu minta 0 [PPh],"katanya di Istana Negara, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, pengaturan PPh ini didasarkan atas omzet, bukannya penjualan atau keuntungan sehingga para pengusaha masih merasa keberatan.
"Yang 2,5 persen untuk yang sifatnya menengah tapi kalau usaha mikro dan kecil kita ikuti China 0%," ujarnya.