Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Ingin Proses Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Apabila dalam aktifitas membeli pulsa bisa dilakukan sangat cepat, bahkan bisa sekitar satu menitan dengan mobile banking.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan, sistem pembayaran pajak di Tanah Air bisa lebih mudah dibandingkan dengan kemudahan dalam beli pulsa telepon genggam.

Pasalnya, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, dengan kemudahan layanan dalam membayar pajak, maka diharapkan akan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Indonesia.

"Saya bilang sama Pak Robert [Direktur Jenderal Pajak] dan timnya. Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon," ujarnya di sela Raker Komisi XI DPR RI terkait Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, apabila dalam aktifitas membeli pulsa bisa dilakukan sangat cepat, bahkan bisa sekitar satu menitan dengan mobile banking. "Harusnya untuk bayar pajak lebih mudah lagi," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa dalam mendorong kepatuhan pajak maka perlu didukung dengan kemudahan dalam membayar pajak.

Atas hal itu, pihaknya pun telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu untuk bisa mengembangkan sistem yang mudah dalam membayar pajak tersebut.

"Oleh karena itu kita perlu beri kemudahan. Makanya reformasi di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, Bagaimana disederhanakan, proses untuk complience, pembayaran, dan lain-lain," ujarnya.

Adapun saat ini Kemenkeu sudah dan akan terus melakukan reformasi perpajakan, salah satunya seperti dengan menyediakan sistem pembayaran secara online melalui e-b illing. Sedangkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-filling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper