Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah persoalan yang harus segera ditindaklanjuti kementerian dan lembaga (K/L) yang berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan, pihaknya menemukan beberapa hal terkait dengan permasalahan pengendalian internal yang harus segera diatasi oleh K/L terkait.
Pertama, permasalahan pada BUN (Bendahara Umum Negara). Persoalan di BUN, antara lain berupa permasalahan skema pengalokasian anggaran realisasi pendanaan pengadaan tanah PSN (Proyek Strategis Nasional).
Kemudian permasalahan pencatatan rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset kontraktor kerjasama dan PKP2B, dan permasalahan pengajuan kewajiban atas program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ini sudah menjadi catatan selama beberapa kali pemeriksaan," ujarnya, Rabu (12/6/2019).
Kedua, permasalahan pada Kementerian Keuangan, di antaranya permasalahan penatausahaan piutang perpajakan, permasalahan penetapan tarif bea keluar, dan permasalahan penanganan bea masuk anti dumping.
"Kami sampai sempat rapat di Kemenko Perekonomian mengenai bea masuk anti dumping ini, terkait dengan baja," ujarnya.
Baca Juga
Ketiga, permasalahan pada Kementerian Perdagangan, antara lain kekurangproperan proses hibah aset berupa gedung, bangunan pasar, dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan di dalam persediaan di Kementerian Perdagangan.
"Yang seharusnya barangnya sudah di hibahkan dan nilainya berkurang tetapi karena anggarannya setiap tahun ada, maka permasalahan muncul terus setiap tahun," kata dia. Pihaknya pun merekomendasikan agar kontrol internal pada proses pemberian hibah ini dilakukan di awal.
Keempat, permasalahan pada Kementerian Koperasi & UKM, antara lain permasalahan pada lembaga layanan pemasaran dan belum menagih pendapatan dari biaya sewa dan hasil serta uang jaminan.
Kelima, permasalahan di Badan Pusat Statistik (BPS), antara lain terkait perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan yang belum sesuai ketentuan.
Keenam, permasalahan di Bappenas antara lain terkait dengan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan pengelolaan belanja pemeliharaan pada satker millenium chalange compact (MCC) yang belum memadai.
Ketujuh, permasalah pada Kementerian Perindustrian, antara lain dalam pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan di pusdiklat industri dan permasalahan yang belum selesainya proses hibah.
"Hampir sama dengan permasalahan di Kemendag terkait proses hibah untuk segera diserahkan kepada masyarakat," ujarnya.
Kedelapan, adalah permasalahan yang terdapat pada beberapa kementerian negara lembaga secara sekaligus yaitu permasalahan terkait dengan pengelolaan kas, persediaan aset tidak berwujud, serta PNBP dan lain sebagainya.
Menurutnya, apabila sejumlah permasalahan itu tidak diatasi atau tidak dieliminasi, ke depan dapat menyebabkan kemungkinan terdeliberasi.
Atas permasalahan permasalahan tersebut, pihaknya mengharapkan komitmen seluruh jajaran K/L untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Tindak lanjut dari rekomendasi BPK diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga pada pertanggungjawaban APBN 2019 sejumlah permasalahan tersebut sudah tidak terjadi lagi," ujarnya.