Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Rokok dan Minol di Batam Pakai Pita Cukai

Seluruh barang kena cukai yang beredar di Batam itu resmi menggunakan pita cukai mulai 1 Juni 2019.
Ilustrasi barang disita akibat tidak memenuhi ketentuan perihal cukai./Bisnis-David Eka I.
Ilustrasi barang disita akibat tidak memenuhi ketentuan perihal cukai./Bisnis-David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA — Seiring dengan keputusan pemerintah yang menghapus pembebasan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun, dan Pinang, maka mulai hari ini, Sabtu (1/6/2019) peredaran rokok dan minuman beralkohol di kawasan tersebut resmi memakai pita cukai.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, saat di temui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Susiwijono menerangkan bahwa sebenarnya pencabutan fasilitas cukai di KPBPB Batam, Bintan, Karimun, dan Pinang, mulai berlaku setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menerbitkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 pada 17 Mei 2019 lalu.

Namun, pemerintah membutuhkan proses sekitar sepuluh hari hingga dua pekan untuk sosialisasi dan benar-benar menghentikan penerbitan dokumen bebas cukai di kawasan perdagagan bebas Batam (CK-FTZ) tersebut.

"Sehingga nanti seluruh barang kena cukai yang beredar di Batam itu resmi menggunakan pita cukai mulai 1 Juni 2019," ujarnya belum lama ini.

Keputusan penghapusan fasilitas pembebasan barang kena cukai di KPBPB Batam, Bintan, Karimun, dan Pinang dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi anti rasuah di Tanah Air itu menilai bahwa terdapat penyalahgunaan fasilitas pembebasan barang kena cukai di sana, terutama untuk produk rokok.

Pasalnya didapati peredaran rokok tanpa cukai bocor keluar dari kawasan itu dan ditemukan di sejumlah daerah di wilayah Sumatera bagian timur.

Menurut data yang dimiliki Bea Cukai, kuota rokok di KBPBP Batam mencapai 2,5 miliar batang per tahun. Namun, hanya 52% dari kuota tersebut yang benar-benar beredar di KBPBP Batam.

Apalagi, saat ini juga sudah mulai banyak beredar rokok dengan pita cukai di Batam, sehingga fasilitas bebas cukai tersebut sebenarnya tidak diperlukan lagi.

"[Maka dengan penghapusan fasilitas pembebasan cukai itu] Nantinya peredaran rokok dan minuman beralkohol di sana tetap akan berjalan seperti biasa, hanya saja produk yang beredar kali ini sudah diberi pita cukai saja," jelas dia.

Sementara itu bagi rokok maupun minuman beralkohol yang telah terkena fasilitas pembebasan cukai, yang telah beredar sebelum regulasi terbaru itu terbit, maka masih dipersilakan beredar sampai habis hingga akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper