Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Wajib Pajak (WP) untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang gagal diterima sistem e-filing.
Baca Juga
Permintaan ini dilakukan sehubungan adanya pengembangan aplikasi e-filing pada 18 April 2019, yang menyebabkan dokumen unggahan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 yang disampaikan melalui e-filing antara 18 April-10 Mei 2019 tidak terbaca oleh sistem di Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas telah mengidentifikasi SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan melalui e-filing dengan dokumen lampiran yang diunggah tidak terbaca oleh sistem.
"Kami telah mengirimkan surel (e-mail) kepada para WP Badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT," paparnya dalam pengumuman resmi, Sabtu (1/6/2019).
Adapun para WP yang menerima surel diharapkan segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel yakni 30 Juni 2019.
Selain itu, Yoga juga menegaskan bahwa pengunggahan kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para WP," ucapnya.