Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi Nilai Perlu Otoritas Tunggal Tangani Tata Ruang

Akademisi menilai polemik tata ruang yang berkepanjangan harus diselesaikan dengan ditunjuknya satu otoritas tunggal dengan kewenangan penuh untuk menangani seluruh persoalan tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi menilai polemik tata ruang yang berkepanjangan harus diselesaikan dengan ditunjuknya satu otoritas tunggal dengan kewenangan penuh untuk menangani seluruh persoalan tersebut.

Otoritas tersebut dianggap harus mampu melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan terkait tata kelola lahan.

Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Suwardi mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tata ruang wilayah adalah dengan memperluas kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk bisa mengatur lahan kawasan hutan.

“Pada prinsipnya, wewenang untuk mengatur pemanfaatan ruang, seluruhnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas tunggal," kata Suwardi dalam keterangan resminya, Jumat (31/5/2019).

Dia juga menilai bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian sebaiknya digabung menjadi satu kementerian dengan kewenangan untuk mengelola perizinan dan pemanfaatan.

“Dengan demikian masalah pemanfataan nantinya ditangani Kementerian Kehutanan dan Pertanian.Sedangkan Kementerian ATR/BPN kembali ke khitahnya yakni mengurus semua hal terkait tata ruang,” kata Suwardi.

Selain itu, dia juga menyarankan agar definisi dualisme lahan hutan dan kawasan hutan harus diputuskan agar tidak menjadi sumber konflik.

“Penetapan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian KLHK tetapi harus ditetapkan bersama Kementerian Pertanian dan ATR/BPN,” katanya.

Sesditjen Hubungan Hukum Kementerian ATR/BPN Ery Suwondo sependapat bahwa perlu ada otoritas tunggal untuk mengurus tata ruang agar tidak overlaping dengan kawasan hutan.

Dia juga mengharapkan agar pembahasan RUU pertanahanan yang saat ini masih 'digodok' antara DPR dan pemerintah dapat mengharmonisasikan berbagai kesenjangan kebijakan antara antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK.

“Berbagai persoalan pengaturan tanah terlantar, kepastian dan legalitas masalah tumpang tindih peruntukan yang menyulitkan masyarakat dan dunia usaha memperoleh Mandatori sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil [ISPO] dan banyak hal, diharapkan bisa selesai melalui kebijakan yang tertuang RUU pertanahan ini,” kata Ery Suwondo.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof DR Yanto Santosa juga setuju bahwa penunjukan otoritas tunggal diperlukan untuk mengurai keruwetan dan mencari solusi dalam penyelesaian konflik tenurial. Apalagi, menurutnya perkebunan sawit besar di Indonesia berasal dari kawasan hutan yang sudah dilepas.

“Secara aturan, kewenangan yang timbul dari hubungan hukum antara perizinan yang berkaitan dengan tata ruang sebaiknya dipegang Kementerian ATR/BPN sebagai institusi paling berhak,” kata Yanto.

Yanto menyarankan, ke depan perlu penetapan kawasan yang jelas untuk dialokasikan sebagai kawasan hutan dan kepentingan ekonomi. ”Ini penting, agar ketika isu deforestasi muncul, pemerintah secara berdaulat bisa menjelaskankan kepada dunia internasional tentang kebijakan pemanfaatan lahan di Indonesia,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, kawasan hutan yang rusak tidak perlu dimoratorium karena tidak produktif, rawan dijarah dan mudah terbakar. “Salah satu solusi untuk menjaga kawasan tidak produktif adalah dengan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta dan masyarakat," ujarnya.

Dia menilai, keberadaan korporasi dan masyarakat di kawasan lahan tidak produktif punya dua punya fungsi yakni sebagai pengawas dan fungsi ekonomi.

“Serahkan saja pengelolaan lahan tidak produktif kepada swasta yang bonafide yang tidak hanya punya kemampuan untuk memanfaatkan, tetapi juga kemampuan untuk menjaga kawasan dari penjarahan dan kebakaran,” kata Yanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper