Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) menyambut baik segala usaha yang diupayakan pemerintah untuk menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang pada komoditas perkebunan.
Ketua Umum Askindo Arie Nauvel mengungkapkan jika penghapusan PPN ini terealisasi, tentu dapat menjadi angin segar bagi komoditas perkebunan, terutama industri kakao dalam negeri yang saat ini masih tergantung dengan biji kakao impor.
"Saat ini kapasitas terpasang pengolahan kakao antara 750.000 ton sampai 800.000 ton, sementara produksi nasional sekitar 210.000 ton dan impor lebih dari 190.000 ton," ungkap Arie saat dihubungi Bisnis, Senin (27/5/2019).
Dengan akumulasi produksi nasional dan impor kakao sebesar 400.000 ton, Arie mengungkapkan jumlah tersebut baru mendorong 55% dari kapasitas terpasangan pengolahan kakao.
"Dengan adanya penghapusan PPN %, utilisasi pengolahan dalam negeri dapat meningkat dan berdampak siginifikan terhadap re-ekspor produk berbahan dasar cokelat," sambung Arie.
Dalam surat tertanggal 24 Mei yang ditujukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani meminta Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pembebasan PPN 10% terhadap komoditas perkebunan yang diusulan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Permen dinilai Kadin dapat menjawab permasalahan panjangnya proses pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) padahal petani perkebunan telah lama menunggu pembebasan PPN sejak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 70/P/HUM/2013 tertanggal 25 Februari 2014.