Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya membacakan putusan sidang kasus empat perusahaan pelayaran atas monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam jasa freight container rute Surabaya-Ambon.
Dalam persidangan Kamis (23/5/2019) tersebut, Majelis Komisi KPPU menyatakan keempat perusahaan itu terbukti bersalah telah melakukan penyesuaian harga tarif kontainer secara koordinasi dan bersama.
Keempat perusahaan pelayaran dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Jo.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mereka adalah PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line (SPIL) dan PT Tanto Intim Line.
Dalam pembacaan amar putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, serta Anggota Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi itu, masing-masing perusahaan dikenakan hukuman denda dan harus menghentikan perilaku penyesuaian tarif alias harus mengembalikan tarif seperti semula.
Adapun PT Tanto Intim Line dikenakan sanksi denda Rp7,154 miliar, PT Pelayaran Tempuran Emas dikenakan denda Rp5,642 miliar, PT Meratus Line dikenakan denda Rp6,687 miliar, dan SPIL dikenakan denda Rp1,415 miliar.
Menurut Koordinator Satgas Investigator KPPU Wahyu Bekti Anggoro, KPPU telah membuktikan bahwa ke tiga perusahaan mengeluarkan surat penyesuaian tarif secara bersama-sama pada 23 Agustus 2017, sedangkan Tanto Intim Line mengeluarkan surat penyesuaian tarif pada 24 Agustus 2017.
"Mereka menaikan harga jasa kontainer menjadi Rp9 juta untuk 20 feet, dan Rp18 juta untuk 40 feet sehingga mengakibatkan harga barang di Ambon Maluku melonjak," katanya sesuai sidang putusan di kantor KPPU Surabaya, Kamis (23/5/2019).
Dia menjelaskan denda dari masing-masing perusahaan tersebut bisa berbeda atas berbagai pertimbangan majelis komisi, di antaranya seperti fakta-fakta yang dihadirkan para saksi ahli, jumlah atau kemampuan pendapatan perusahaan dan pertimbangan tingkat kooperatif atau tidaknya perusahaan.
Investigator KPPU, Hasiholan Pasaribu menambahkan kasus monopoli jasa kontainer rute Surabaya - Ambon tersebut berawal dari adanya laporan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Maluku bahwa terjadi inflasi tinggi pada 2017.
"Dari laporan TPID Maluku bahwa inflasi tinggi di sana terjadi karena kenaikan tarif jasa transportasi kontainer. Ini yang kemudian kami selidiki," ujarnya.
Menanggapi hasil putusan sidang tersebut, Direktur Operasional Temas Line, Teddy Arief Setiawan mengatakan akan mendiskusikan dengan tim internal apakah akan mengajukan keberatan atau tidak.
"Ya kita tidak terima ya, karena kita tidak melakukan kerja sama (sepakat menaikan harga bersama 3 perusahaan lain). Ya susah juga, gimana? Tapi kami akan diskusi dengan internal dulu untuk langkah selanjutnya," katanya.