Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kena Pajak Diminta Ajukan Sertifikat Elektronik Sebelum Lebaran

Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan kepada para pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti hari raya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kedua kanan) menyalami para direksi BUMN dan instansi seusai penandatanganan perjanjian kerja sama pembinaan UMKM melalui program Business Development Services DJP di Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kedua kanan) menyalami para direksi BUMN dan instansi seusai penandatanganan perjanjian kerja sama pembinaan UMKM melalui program Business Development Services DJP di Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, 

JAKARTA – Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan kepada para pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti hari raya.

Dalam pengumumannya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa sertifikat elektronik sebagai sarana otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan PKP memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan.

Namun demikian, karena pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1440 H, sehingga bagi PKP yang memiliki sertifikat elektronik dengan masa berlaku yang berakhir pada saat libur nasional dan cuti bersama, tidak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik pada periode tersebut.

“Mengantisipasi hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama,” kata Yoga, Kamis (23/5/2019).

Dia menjelaskan bahwa permohonan pencabutan dan permintaan kembali sertifikat elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama. Sementara tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015.

Seperti diketahui, sesuai Perdirjen No. PER-28/PJ/2015 salah satu syarat pengajuan sertifikat elektronik adalah ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak.

Kedua, SPT Tahunan PPh Badan harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT.

Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy. Keempat, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kelima, dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Keenam, pengurus yang merupakan WNA telah memenuhi ketentuan nomor lima tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.

Ketujuh, pengurus harus menyampaikan sotfcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper