Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Umumkan Hasil Pilpres : Produsen Peralatan Listrik Ingin Duduk Bersama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan perhitungan suara dan mengumumkan hasilnya pada Selasa (21/5/2019) dinihari. Pasangan Capres-Cawapres 01 Jowo Widodo - Maruf Amin mengungguli pasangan 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pekerja menarik gulungan kabel listrik PLN untuk kereta ringan/Light Rail Transit (LRT) di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (13/4)./Antara-Nova Wahyudi
Pekerja menarik gulungan kabel listrik PLN untuk kereta ringan/Light Rail Transit (LRT) di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (13/4)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan perhitungan suara dan mengumumkan hasilnya pada Selasa (21/5/2019) dinihari. Pasangan Capres-Cawapres 01 Jowo Widodo - Maruf Amin mengungguli pasangan 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Ketua Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (Appi) Karnadi Kuistono berharap pemerintahan selanjutnya dapat duduk bersama asosiasi dan pelaku industri peralatan listrik agar mengembangkan industri tersebut.

Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak mau menerima silaturahmi asosiasi sejak Sofyan Basir menjadi Direktur Utama.

"Semua tidak sejalan dengan hilirisasi terhadap kebutuhan industri yang sudah ada di dalam negeri. Koordinasi antar kementerian untuk industri dalam negeri belum ada," tegasnya kepada Bisnis, Selasa (21/5/2019).

Karnadi menambahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak memiliki wewenang dalam menentukan sanksi kepada pelaku. Pasalnya, ujarnya, peraturan di sektor manufaktur disusun oleh Kemenperin.

Karnadi mengeluhkan perilaku PLN yang justru menyerap peralatan listrik impor daripada peralatan listrik lokal. Sebagai contoh, sambungnya, PLN berencana akan mengimpor 1,2 juta unit kWh meter pada tahun ini saat industri dalam negeri dapat memenuhi permintaan tersebut.

Karnai mengusulkan agar pemerntah harus dengan benar mengimplementasikan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Pasalnya, lanjutnya, TKDN untuk peralatan listrik hamir mencapai 0%.

Ketika ditanya mengenai pengajuan bea masuk anti dumping maupun safeguard, Karnadi menjawab "prosesnya rumit dan percuma. Izin [dapat] dilewati karena tidak boleh mempersulit investor."

"Investor [harus dibuatkan] reguasi harus bermitra dengan produsen lokal atau wajib bangun industri di dalam negeri. [Selama ini] semua UU, PP, Peraturan Menteri dilewati tanpa sanksi," tegas Karnadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper