Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mencatat setidaknya hingga Mei 2019, jumlah capaian pembangunan rumah yang termasuk dalam Program Satu Juta Rumah mencapai angka 318.835 unit.
“Sampai dengan 6 Mei 2019 jumlah pembangunan perumahan yang termasuk dalam Program Satu Juta Rumah mencapai 318.835 unit,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung pada kegiatan Rapat Kerja Program Sejuta Rumah beberapa waktu lalu.
Yusuf menjelaskan, Program Satu Juta Rumah merupakan suatu program bersama yang dicanangkan oleh Presiden sebagai upaya mengatasi permasalahan perumahan, khususnya terkait dengan backlog perumahan dan rumah tidak layak huni. Dalam program ini, konsepnya adalah para pemangku kepentingan wajib menyediakan 60 persen-70 persen perumahan bagi MBR dan 30 persen-40 persen bagi non-MBR.
“Stakeholder mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, non-pemerintah, pengembang, dan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Yusuf menambahkan, pada tahun 2019 ini pemerintah mentargetkan pembangunan rumah untuk masyarakat ditingkatkan dari angka satu juta unit menjadi 1,25 juta unit.
Maksud dilaksanakannya kegiatan Rapat Kerja Program Sejuta Rumah adalah untuk percepatan pelaksanaan pembangunan perumahan untuk mendukung Program Sejuta Rumah (PSR) termasuk untuk memenuhi capaian target yang telah ditetapkan. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah melakukan pendataan progres pembangunan perumahan khususnya yang dibangun oleh masyarakat di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Baca Juga
Meskipun demikian, Kementerian PUPR masih menemui beberapa kendala di lapangan dalam proses pencapaian target tersebut.
Beberapa kendala tersebut antara lain harga tanah yang cukup tinggi, regulasi yang belum dilakukan secara penuh di daerah dan belum direvisi sesuai regulasi dari pusat, dan pembiayaan perumahan yang terbatas dimana pemerintah pusat hanya mampu menyediakan sekitar 20 persen dari APBN.
Adapun solusi yang diharapkan dapat dilakukan untuk mengatasi masalah harga tanah yaitu dengan adanya landbanking dari pemerintah daerah dengan tujuan membuat zonasi perumahan dan penguatan pasokan lahan, khususnya bagi MBR.
Solusi terkait regulasi yaitu dengan adanya deregulasi kebijakan dan kemudahan perizinan, serta subsidi pembiayaan untuk masalah pembiayaan.
“Kami [Kementerian PUPR] juga terus berupaya mengatasi kendala pelaksanaan Program Satu Juta Rumah antara lain dengan membuat rekayasa teknologi pembangunan perumahan dengan pembuatan RISHA [Rumah Instan Sehat] dan RIKA [Rumah Instan Kayu] yang dilakukan oleh Puslitbangkim Kementerian PUPR.”
Selain itu, lanjutnya, juga mendorong pembangunan perumahan melalui bantuan subsidi pembiayaan perumahan berupa FLPP, SSB, SBUM, BP2BT, mendorong pendanaan inovatif melalui KPBU, meningkatkan koordinasi antar instansi terkait perumahan, mengoptimalkan peran Pokja PKP, serta membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Program Sejuta Rumah (Satgas P2PSR).