Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Siap Jalankan Standar Kandungan Sulfur BBM Kapal di 2 Pelabuhan

Indonesia siap mengimplementasikan batas kandungan sulfur 0,5% m/m pada bahan bakar kapal mulai 1 Januari 2020 di dua pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok dan Balikpapan.
Ilustrasi - Kapal pemandu milik PT Jasa Armada Indonesia menarik kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Endang Muchtar
Ilustrasi - Kapal pemandu milik PT Jasa Armada Indonesia menarik kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia siap mengimplementasikan batas kandungan sulfur 0,5% m/m pada bahan bakar kapal mulai 1 Januari 2020 di dua pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok dan Balikpapan. 


Kesiapan itu disampaikan delegasi Indonesia dalam Sidang International Maritime Organization (IMO)-Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-74 di Kantor Pusat IMO di London, Inggris, pekan ini.


Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kemenko Maritim Sahat Panggabean selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia mengatakan Pertamina sudah siap untuk menyediakan bahan bakar dengan kandungan sulfur 0,5% di kedua pelabuhan. 


"Jadi, artinya kita setara dengan negara-negara lain. Kita akan ikuti semua kesepakatan di IMO ini,” katanya di London melalui siaran pers, Minggu (19/5/2019).


Kasubdit Pencegahan Pencemaran Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jaja Suparman mengatakan Indonesia aktif mendukung langkah IMO mengurangi emisi gas rumah kaca dari kapal sejak MEPC ke-72 pada 2017.


"Kami targetkan bagi pelabuhan-pelabuhan lainnya untuk segera menyusul [penerapan pembatasan sulfur] setelah 2020," kata Jaja.


Syarat kandungan sulfur bahan bakar kapal yang berlayar di perairan internasional akan menjadi objek pemeriksaan petugas port state control


Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan aturan agar kapal yang berlayar di perairan internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m. Pada saat yang sama, kapal yang dioperasikan di daerah emission control area, kandungan sulfur pada bahan bakar tidak boleh melebihi 0,1% m/m. 


Syarat kandungan sulfur bahan bakar kapal yang berlayar di perairan internasional akan menjadi objek pemeriksaan petugas port state control


Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/93/14/DJPL-18 tertanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.


Aturan mengenai penggunaan bahan bakar tersebut merujuk pada konvensi internasional Marine Pollution (MARPOL) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter,” kata Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo baru-baru ini.


Kemenhub menyatakan bahwa kapal Indonesia yang menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak sesuai ketentuan di perairan internasional dapat menggunakan sistem pembersihan gas buang atau metode teknologi alternatif lainnya yang disetujui oleh Dirjen Hubla.


Selain soal gas rumah kaca, dalam sidang IMO, Indonesia juga menyampaikan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mempersiapkan pengelolaan sampah plastik dari kegiatan perkapalan dengan melaksanakan ketentuan MARPOL 73/78 mengenai Garbage Book of Record, pengumpulan sampah di kapal, fasilitas penerimaan limbah (reception facility) di pelabuhan, pemilahan antara sampah plastik dengan sampah lainnya. 


Pemerintah juga menyampaikan langkah Indonesia yang sedang mengembangkan Port Waste Management System yang terintegrasi dengan Inaportnet untuk memastikan kapal-kapal yang singgah di pelabuhan di Indonesia melakukan pengelolaan atas limbahnya. Dengan begitu, kapal-kapal tidak lagi membuang limbah, termasuk sampah, ke laut. 
 
“Selain itu, perlu dikaji RF [reception facilities] terkait khusus limbah plastik dengan kajian tentang penanganan khusus limbah jaring ikan secara khusus atau masih dalam konteks campuran dengan sampah plastik lainnya,” kata Sahat seraya menambahkan langkah ini perlu koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper